berantasonline.com (Jakarta)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung sejak Kamis (17/10) resmi menetapkan Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus korupsi, dan langsung digelandang ke Rumah Tahanan KPK.
Dalam keadaan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye, Walikota Medan itu digiring Petugas KPK menuju Rumah tahanan.
Sementara itu dua Pejabat Pemkot Medan masing-masing Kabag Protokol Pemkot Medan Syamsil Fitri Siregar dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari turut digelandang KPK menuju Rumah Tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK di Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu malam (16/10) mengatakan, penahanan ketiga tersangka berlangsung selama 20 hari kedepan.
Sementara itu Pejabat Staf Bagian Protokol Pemkot Medan bernama And masih terus diburu KPK setelah dia lolos dari sergapan KPK. Ia melarikan diri dengan membawa barang bukti uang tunai Rp 50 juta yang sedianya akan diperuntukkan bagi Walikota Medan Dzulmi Eldin.
(bust)