Bupati Selayar Tegaskan Ketentuan Wajib Pungut Pajak Bagi Pengusaha Restoran, Hotel, & THM

76

berantasonline.com (Sulsel)

Ketentuan wajib pungut pajak, mulai diberlakukan secara tegas, oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.

Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali meminta, pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan untuk bersikap kooperatif, dan mendukung penggunaan alat perekam transaksi online system (OLS) yang telah disiapkan oleh pemerintah kabupaten dengan mendasari penegasan tim koordinasi dan supervisi pencegahan (korpsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan ini dilontarkan Basli Ali kepada awak media di sela-sela kesibukan agenda kunjungan kerja, yang dilakukannya di tiga wilayah kecamatan kepulauan, hari Rabu, (16/10).

Basli Ali menyebut, alat perekam transaksi online system dimonitor dan diawasi langsung oleh tim koordinasi dan supervisi pencegahan (korpsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memastikan penyetoran nominal pajak dari pelaku pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan, selaku wajib pungut pajak”, pungkasnya.

(fadly syarif)