berantasonline.com (CIBINONG)
Sikap tegas berupa tindakan preventif akan terus dilakukan oleh aparat penegak hukum agar wilayah Cibinong terhindar dari target bandar Narkoba, mengingat Ibukota Kabupaten Bogor itu memiliki letak yang sangat strategis untuk dijadikan pusat peredaran.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, bertempat di halaman kantor sementara Kejari, Gedung Pusdai Jl. Bersih No 1, Cibinong, Rabu pagi (16/10).
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender berupa sabu sabu, HP, ganja, obat obatan, uang palsu (upal).
Nampak hadir pada acara tersebut, Kapolres Bogor AKBP M. Joni, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Irfanudin, Dandim Cibinong, Ketua PWI Kabupaten Bogor H. Subagiyo.
Kajari Bambang Hartoto mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari berbagai tindakan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 114 perkara telah diputuskan, kekuatan hukum tetap. Yakni shabu 2,1 kg, ganja 2,4 kg, obat obat 3700 butir, upal 9350 lembar, seluler (HP)”, kata Bambang Hartoto.
Menanggapi upaya penyebaran narkoba dan obat obatan sejenisnya, menurutnya upaya telah dilakukan berupa sosialisasi bahaya narkoba kerjasama dengan Satuan Narkoba Polres Bogor.
“Kami melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba dan obat sejenisnya kepada sekolah sekolah SD, SMP dan SMA dengan Satuan Narkoba Polres Bogor, ” ujarnya.
“Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi semakin masifnya narkoba dan obat obat terlarang lainnya, agar generasi selamat dari bahaya narkoba”, pungkasnya.
Sedangkan Ketua Panitia pelaksana pemusnahan barang bukti, Ristu Darmawan SH,Mh mengatakan, sepanjang tahun 2019 telah telah musnahkan barang bukti berbagai kejahatan narkoba, obat obatan, upal, HP, dan ganja.
Menurut Ristu, selaku Kasi barang bukti, terdapat 114 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
(B.I/Wiwin/Achmad Hidayat)