Pengusaha Tambak Dukung Langkah Penertiban Asalkan Sesuai Aturan

464

berantasonline.com (Lampung) —

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Barat Jon Edwar, dan Ketua DPRD setempat Nazrul Arif, melaksanakan kunjungan kerja ke kecamatan Lemong, Selasa (8/10).

Dikatakan Jon Edwar, kunjungan kerja tersebut dalam rangka persiapan penegakan perda no 8 tahun 2017 tentang pengaturan tata ruang dan wilayah, yang isinya tentang pembagian wilayah Pariwisata dan wilayah budidaya perikanan air tawar.

Adapun pembagian wilayahnya meliputi kecamatan Bangkunat dan kecamatan Ngaras sebagai wilayah budidaya perikanan air tawar, sementara wilayah kecamatan Ngambur hingga kecamatan Lemong untuk pengembangan pariwisata Pesisir Barat.

“Sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi dan beraudiensi kepada para pelaku usaha bahkan surat peringatan (SP) I dan SP 2 sudah kita berikan”, terangnya.

Menurutnya, perda yang di buat pada 29 November tahun 2017 lalu, akan genap usianya 2 tahun pada 29 November tahun ini. “Sehingga pada 30 november tahun ini kita harapkan kepada semua pelaku usaha budidaya perikanan air tawar diwilayah yang tidak masuk dalam zona peruntukan untuk bisa menyesuaikan”, himbaunya.

Terkait upaya penertiban yang dilakukan Pemkab Pesibar tersebut, salah seorang pengusaha tambak Riza Pahlevi menyatakan siap kapanpun usaha tambaknya ditutup.

“Silakan tutup, saya dukung kalau memang aturanya seperti itu. Semua itu harus berdasarkan aturan, tidak bisa asal tutup saja, harus melalui keputusan pengadilan. Karena yang berhak mengatakan benar salah itu adalah pengadilan.
Saya taat hukum, saya dukung penutupan tambak asal sesuai aturan”, tegasnya.

(Benk)