RL Pelaku Pencabulan Saudara Ipar Terancam 15 Tahun Penjara

140

berantasonline.com (SULUT)

RL alias Refli Lahengke (30) warga Siau Timur, Kampung Dame, Kab. Sitaro Pelaku pencabulan terhadap 4 orang perempuan dibekuk tim Reskrim Polsek Siau Timur.

4 orang korban masing masing berinisial KL (22), SL(20), NL(17) dan ML(16), dimana keempat perempuan tersebut merupakan kakak ipar dan adik ipar pelaku.

Diperoleh keterangan, korban SL telah disetubuhi pelaku sejak Desember 2018 (4 kali) dan bulan Januari (1 kali), sehingga perbuatan Pelaku menyebabkan SL kini tengah mengandung 7 bulan.

Dari situlah terkuak kebejatan Pelaku RL yang juga telah melakukan persetubuhan kepada adik adik istrinya.

Kebejatan tersangka melakukan perbuatan cabul ada dibeberapa tempat, dan pertama kali di Kebun Bowong Kelung kampung Dame I Siau Timur dan terakhir dikamar rumah milik Kel Lahengke-Lasander.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Siau Timur Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Saat dikonfirmasi, Anggota Unit Reskrim Aipda Irwanto Lungkang mendampingi Plh. Kapolsek Siau Timur IPDA DD Ludong kepada Wartawan mengatakan, tersangka dikenakan dua pasal yakni pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan pasal 81 ayat 3 jo pasal 76D UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka diancam hukuman 15 Tahun Penjara.

(Tampubolon)