berantasonline.com (Jakarta)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (27/9) sekitar Pkl 18.15 Wib seusai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, langsung menjebloskannya kedalam tahanan Guntur Jakarta Selatan.
Mantan Menpora Imam Nahrowi tersebut nampak mengenakan seragam rompi warna oranye dan tangan dalam keadaan diborgol digelandang Petugas KPK menuruni lantai dua dengan kawalan ketat menuju kendaraan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan.
Menurut Juru bicara KPK Febri Diansyah, Imam Nahrowi akan ditahan selama 20 hari kedepan dirumah tahanan Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya Guntur Jakarta.
Imam sebelumnya yakni tanggal 28 Agustus 2019 ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam kasus ini Imam Nahrowi disebut sebut menerima Rp 11,8 miliar selama tahun 2016-2018 melalui Asistennya Miftahul Ulum yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait pengurusan Proposal hibah yang diajukan oleh KONI.
Mantan Menpora itu disebut sebut juga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 14,7 miliar juga melalui Asistennya Miftahul Ulum dalam rentang waktu tahun 2014-2018.
Soesilo Aribowo selaku Kuasa hukum Imam Nahrowi mengatkan menghormati keputusan penahanan oleh KPK.
(Yati/Nia/red.1)