Pengadilan Agama Cibinong Eksekusi Lahan Sengketa di Bojong Gede

305

BOGOR – Berantasonline.com

Eksekusi lahan seluas -+ 700 m2 di Bojong Gede yang sempat menjadi sengketa Kamis siang di eksekusi oleh pengadilan Agama Cibinong dengan pemohon eksekusi Asiah Binti H. Nuin, Muid Heryanto bin Saojan, H Syahrudin bin Saojan, Mahmur bin Saojan dan Syahronih binti Saojan, Kabupaten Bogor, Kamis (19/09/19).

Dalam putusan pengadilan Agama Cibinong Nomor 002 /Pdt. Eks./PA.Cbn tanggal 10 Juni 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 44/Pdt.G/ 2019/PTA.Bdg Tanggal 14 Maret 2019 yang mempunyai kekuataan hukum yang tetap. Berdasarkan putusan pengadilan tersebut secara hukum dimenangkan oleh penggugat.

Sempat ada penolakan dari para ahli waris yang menetap di rumah tersebut, tetapi dengan berat hati para ahli waris menerima kenyataan harus mengosongkan rumah tersebut.

Saat di jumpai awak media kuasa hukum termohon eksekusi Agus Supriyanto SH mengatakan, “Saya tidak pernah menerima surat apapun, saya mengirim surat ke pengadilan agama tidak ada tanggapan bahkan sampai tadi pagi kirim lagi surat menunda eksekusi tetapi tidak pernah ada tanggapan, padahal surat kuasa saya sudah terregistrasi antara bulan April atau Mei di pengadilan agama,” tandasnya.

Agus menilai keputusan tersebut verstek dan ada permainan pasalnya sebagai kuasa hukum dia belum pernah menerima surat pengadilan agama bahkan putusan dari pengadilan Bandung.

“Kami akan melakukan upaya hukum di Indonesia sampai tahap akhir,” pungkasnya.

(Rh23)