Harga Tembakau Anjlok, Pemkab Sumenep Diminta Turun Tangan Selamatkan Petani

121

berantasonline.com (MADURA)

Pemerintah Kabupaten Sumenep menganjurkan kepada masyarakat tani agar menjual tembakau hasil panennya ke sejumlah pabrikan di Kabupaten Pamekasan.

Anjuran tersebut berlaku dikarenakan dua gudang rokok di daerah ujung timur Pulau Madura ini, yakni PT Gudang Garam, dan PT Kahuripan, sudah tidak lagi melakukan pembelian dikarenakan target produksi sudah tercapai. (13/09/2019)

Sehingga Banyak pedagang/petani tembakau Sumenep yang dibawa ke PT Djarum Pamekasan.

Kepala Bidang Perkebunan, (Dispertahortbun) Sumenep, Abd Hamid Mengatakan, jadi dua gudang tersebut sudah mulai melakukan pembelian tembakau rajangan sejak tanggal 19 Agustus 2019 hingga batas yang tidak ditentukan. Gudang mematok harga terendah Rp 32 ribu per kilogram (Kg) dan teratas Rp 54 ribu per Kg.

Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat untuk bersabar atau tidak tergesa-gesa memanen tembakau. Sehingga kualitas tembakau diperhitungkan oleh pihak gudang. Dengan begitu, harga akan dipatok mahal.

Kalau dipanen belum waktunya, itu akan merusak kualitas tembakau. Otomatis akan berimbas pada harga jual.

Produksi tembakau rajangan tahun ini diperkirakan mencapai 8.600 ton. Hal itu dilihat dari luas area tanaman tembakau yang mencapai 14.337 hektar, atau setara 67 persen dari ploting area tembakau tahun 2019 sebanyak 21.893 hektare.

“Berdasarkan hasil analisa kami, produksi tembakau sekitar 6 kwintal per hektare, atau sekitaran 8.600 ton untuk luas area yang ditanami tembakau tahun 2019 ini,” beber Hamid.

Hamid menyampaikan, sudah mencapai di atas target pembelian pihak gudang. Gudang menarget bisa menyerap tembakau sekitar 5.200 ton tembakau rajangan.

Dengan begitu, terdapat sekitar 3.400 ton tembakau rajangan milik petani di luar kuota pembelian perwakilan perusahaan rokok di Sumenep.

Target pembelian untuk Gudang di Guluk-guluk sebanyak 2.200 ton dan untuk PT Kahuripan di Desa Gedungan sebanyak 3 ribu ton.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumenep Ahmad Suwaifi mendesak pemerintah daerah agar turun tangan memberi kepastian harga tembakau. Menurutnya, ketidakpastian harga akan membuat petani bingung.

“Belum lagi hasil panen yang berpotensi tak terserap pabrikan. Makanya sudah saatnya Pemkab Sumenep mengatur standarisasi harga tembakau,” terangnya.

Pemerintah perlu duduk bersama untuk merumuskan kebijakan demi menyelamatkan petani tembakau. Namun harga tembakau sekarang ini masih di bawah standar. Artinya masih tidak sesuai dengan biaya operasional yang dikerjakan.

“Biayanya sangat mahal, apalagi mereka yang di pegunungan, air yang dibuat menyiram saja mereka beli,” tegasnya.

Persoalan lain yang sering dikeluhkan masyarakat, kata Gus Suwaifi –panggilan akrab dia, adalah pengambilan sampel tembakau oleh pembeli atau pedagang yang sering merugikan petani.

Sesuai Pasal 9 Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau, disebutkan bahwa pengambilan sampel dilakukan oleh pembeli secara baik dan benar dengan ketentuan sebesar satu kilogram perbal.

Namun apabila transaksi gagal maka sampel yang diambil diserahkan atau dikembalikan secara keseluruhan dan rontokannya kepada pemiliknya.

“Fakta yang terjadi di lapangan sampai 3 kilogram. Belum lagi permainan timbangan. Ini sangat merugikan masyarakat,” tandas Suwaifi.c
(Hry)