KARYAWAN PT. TANG MAS CIDAHU TUNTUT PEMBAYARAN UPAH DAN MENOLAK PHK SEPIHAK

839

berantasonline.com (Sukabumi) –

Ratusan karyawan PT. TANG MAS menggelar aksi damai, mereka menuntut perusahaan segera bayarkan Upah di bulan Agustus serta menolak PHK sepihak yang di tawarkan perusahaan dengan 1 kali ketentuan di bayar 20 tahapan. Bertempat di depan PT. TANG MAS Cidahu, Sukabumi. (11/9)

Aturan yang di tawarkan perusahaan kepada karyawan jelas sudah melanggar Undang-undang Ketenaga Kerjaan No. 13/2003, karyawan menuntut upah di bulan Agustus segera di bayarkan walaupun hanya 50 persen dan proses PHK tetap berjalan sesuai Undang – undang Ketenagakerjaan.

” Pihak perusahaan mengatakan sudah melakukan PHK Efisiensi 1 kali ketentuan, padahal sudah jelas menurut aturan PHK Efisiensi itu 2 kali ketentuan. karna PHK ini batal demi hukum sekarang kita menuntut untuk perundingan masalah PHK untuk tetap dijalankan sesuai UUK No.13/2003, dan sebelum disepakati PHK tersebut upah karyawan harus tetap dibayar 100%” tegas Deden Rahmat selaku Kuasa Hukum Kayawan.

Ketua Kordinator Aksi Nurdin DP menambahkan “Aksi ini sesuai dengan ketentuan UU No. 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan aspirasi di muka umum, dan harapan kami manajemen dapat koperatif dalam menjalan kan kewajibannya. Ungkapnya

Setelah di lakukan mediasi Indra Rasmi selaku HRD Corporate melalui via celluler kepada Marwan Manager Oprasional PT. TANG MAS Cidahu, pemilik perusahaan mengatakan pihak perusahaan mengganggap, permasalahan ini sudah menguasakan kepala lawyer

” jadi pihak perusahaan tidak bisa mengambil keputusan karena sudah di kuasakan kepada lawyer yang di tunjuk perusahaan” Ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kab. Sukabumi Ahmad Muladi. SH mengatakan Saya harap perusahaan bisa membayar hak – hak karyawan yang sedang dalam proses PHK

” kita akan terus mengawal sampai ada solusi atau kesepakatan. Mudah – mudahan permasalahan ini tidak sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial dan bisa segera di selesaikan secara musyawarah” Harapnya

Hadir dalam acara aksi tersebut, perwakilan Setda Opsi Kab. Sukabumi, Pengurus Serikat Karyawan, Jajaran Manajemen PT. TANG MAS Cidahu, Muspika Kec. Cidahu, Disnakertrans Kab. Sukabumi serta Anggota Serikat Karyawan. (Ebi)