berantasonline.com (sukabumi) –
Sejumlah karyawan PT. TANG MAS Cidahu yang sedang dalam proses PHK Efisiensi menggelar pertemuan dengan pihak perusahaan guna membahas upah yang tidak di bayarkan oleh perusahaan, mereka mendesak perusahaan segera menunaikan hak-hak karyawan sesuai dengan UUK 13/2003 dan dalam perjanjian kerja bersama (PKB), bertempat di PT. TANG MAS Cidahu Sukabumi, Jumat (6/9).
Sebelumnya, pihak perusahaan menjelaskan bahwa selama menjalani status karyawan di rumahkan/skorsing karyawan akan tetap mendapatkan hak-hak seperti karyawan aktif lainnya sebelum terjadi nya Pemutusan Hubungan Industrial, tapi kenyataannya pihak perusahaan tidak mau membayar upah karyawan yang sedang dalam proses PHK.
Marwan selaku Manager Oprasional PT. TANG MAS Cidahu mengatakan “saya hanya bisa menampung aspirasi dari karyawan untuk di sampaikan ke manajemen pusat, dan saya tidak mempunyai wewenang atas upah karyawan hanya manajemen pusat yang bisa memutuskan terkait upah karyawan”, jelasnya.
Ketua Serikat Karyawan PT. Tang Mas Ade Jalaludin memaparkan, PHK sepihak yang di lakukan oleh PT. Tang Mas sebenarnya Batal Demi Hukum karena tidak memenuhi syarat Formil maupun Materil. walaupun demikian alasan PHK karena efisiensi sebenarnya dapat di terima oleh karyawan, oleh karenanya secara hukum cukup beralasan kepada karyawan diberikan kompensasi berupa:
1. Uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan no.13 thn 2003.
2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) UUK 13/2003.
3. Uang penggantian hak sebesar 15 % pasal 156 ayat (4) UUK 13/2003.
Sesuai dengan yang termaktub juga dalam Perjanjian Kerja Kersama (PKB) PT. Tang Mas pasal 77 ayat (2).
“Mengingat merumahkan karyawan dalam proses PHK/Skorsing, maka upah selama di rumahkan harus tetap di bayar penuh, termasuk upah selama proses penyelesaian perselisihan sampai dengan adanya kesepakatan bersama atau putusan hukum yang berkekuatan tetap dan final”, Ungkapnya.
Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip melalui via telepon kepada berantasonline.com mengatakan ” PHK sepihak dan menghentikan pembayaran upah adalah tindakan yang Melanggar Hukum, yang jauh dari prinsip – prinsip musyawarah Jadi jangan heran, jika karyawan membalas dengan aksi – aksi solidaritas untuk menuntut hak-hak hukum, hak – hak normatif mereka” tegasnya.
Hendra Rasmi selaku Corporate HR & GA PT. Tang Mas yang di hubungi oleh Marwan melalui Whats App mengatakan ” perusahaan tetap tidak akan membayarkan upah bulan Agustus karena beranggapan bahwa karyawan telah di PHK sejak tanggal 13/8/19, jelasnya.
Hadir dalam acara pertemuan tersebut Ketua Serikat Karyawan, Jajaran Manajemen PT. TANG MAS Cidahu, Muspika Kecamatan Cidahu serta beberapa Anggota Serikat Karyawan. (Ebi)