berantasonline.com (Jakarta) – Dua Komunitas Emak-Emak dari Bekasi yakni Gerakan Ibu Negeri (GIN) dan Rumah Madani Bersama (RMB), Rabu (28/08/19) menyambangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah di Cipinang Cempedak Jakarta Timur.
Dua Komunitas Emak-Emak yang diwakili Bunda Nungki dan Bunda Trie secara khusus datang ke Kantor LBH Hidayatullah selain untuk bersilaturrahim juga menyampaikan apresiasi dan dukungan atas peran LBH Hidayatullah dalam mendampingi para aktivis 21-22 Mei yang perkaranya sedang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Kami tahu, LBH Hidayatullah adalah satu dari sekian lembaga bantuan hukum yang sekarang ini mendampingi aktivis 21-22 Mei dalam perkara hukum yang dihadapinya. Kami sengaja datang mewakili komunitas kami masing-masing untuk memberikan dukungan atas perjuangan kawan-kawan advokat LBH Hidayatullah. Kami juga menyampaikan apresiasi atas komitmen LBH Hidayatullah dalam memberikan pendampingan hukum bagi mereka”, uangkap Bunda Nungki.
Sementara itu, Bunda Tri dari Komunitas Rumah Madani Bersama, menyampaikan bahwa tidak semua mereka yang ditangkap dan sekarang ini sedang diadili adalah pelaku kerusuhan. ”Kami meyakini bahwa sebagian peserta aksi 21-22 Mei diduga menjadi korban salah tangkap aparat. Kami mensupport LBH Hidayatullah yang komitmen dan peduli terhadap permasalahan yang sedang dihadapi ummat”, paparnya.
Hadir dalam pertemuan itu Tim dari LBH Hidayatullah, Dudung Amadung Abdullah, Agus Gunawan, Muhammad Musyafir dan Saehul Islam. Dihadapan emak-emak yang datang, Dudung menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh para terdakwa, serta langkah hukum yang sekarang ini sedang dilakukan oleh LBH Hidayatullah dalam memberikan pendampingan hukum bagi mereka.
Dudung juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari komunitas emak-emak terhadap upaya pendampingan hukum yang dilakukan oleh LBH Hidayatullah.
Seperti diketahui, LBH Hidayatullah sedang memberikan pendampingan terhadap sekitar 30 orang peserta aksi 21-22 Mei yang diduga menjadi korban salah tangkap. LBH Hidayatullah sendiri sudah menyiapkan 14 orang tenaga advokat untuk mendampingi mereka.
Para Terdakwa dalam persidangan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI karena dianggap melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP, tentang melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. Sampai persidangan hari selasa kemarin (27/08/19) agenda sidang sudah menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan agenda sidang berikutnya (Selasa, 3/09/19) rencananya akan menghadirkan saksi yang meringankan.
(LBHH/Nan)