berantasonline.com (Karawang)
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Karawang, H. Eko belum lama ini mengatakan, bahwa pengangkatan para perangkat desa yang diangkat tidak sesuai dengan aturan pemerintah (hanya berijazah Sekolah Dasar), sebaiknya jangan dipaksakan apalagi memakai dan menggunakan ijazah orang lain. “Hal tersebut dapat berbenturan dengan hukum”, ujarnya, Minggu lalu (18/8).
Di Kabupaten Karawang contohnya, pengangkatan perangkat Desa Teluk Buyung Kecamatan Pakisjaya oleh Kepala Desa diduga telah melanggar Peraturan yang berlaku.
Diperoleh keterangan, bahwa sesuai dengan Peraturan Mendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Perda Nomor nomor 4 tahun 2014, dan Peraturan Bupati nomor 53 tahun 2015, disebutkan bahwa pendidikan minimal perangkat desa adalah SMA atau sederajat.
Namun secara kasat mata di Desa Teluk Buyung, perangkat desa hanya memiliki ijazah pendidikan tingkat dasar namun ditunjuk dan ditempatkan sebagai Kepala Dusun.
Sebagaimana halnya dengan Lili Doglas dan Mardi yang hanya berpendidikan tingkat dasar, namun tetap diangkat sebagai perangkat desa. “Sebagai persyaratan, saya pakai ijazah orang lain”, ujarnya.
Kepala Desa Tuluk Buyung, Naprik ketika dikonfirmasi berkilah bahwa pengangkatan perangkat desa itu sekalipun tidak sesuai dengan peraturan dan UU Desa, namun orang tersebut mempunyai potensi. “Tapi mereka berpontensi”, pungkasnya.
(Ysp/red.1)