berantasonline.com (Lampung)
Ketua Pokmas Pekon Suka Maju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Mudirsan, yang diduga melakukan pungutan biaya pembuatan sertifikat PTSL melebihi ketentuan pemerintah, ternyata menyandang tiga jabatan sekaligus.
Disamping sebagai Ketua Pokmas, Mudirson rangkap jabatan sebagai LHP Pekon Suka Maju, dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Pekon Sukamaju, Pekon Sukarame dan Pekon Parda Suka.
Nara sumber berantasonline.com yang identitasnya tidak mau disebutkan, Senin (26/8) mengatakan, rangkap jabatan yang dilakukan Mudirsan tersebut telah melanggar ketentuan satker terutama terkait tugasnya dalam bidang pendampingan dana desa.
“Sebagai pendamping dalam pengelolaan dan pengunaan dana desa, transparansinya dikhawatirkan tidak akan terpenuhi, ujarnya.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesisir Barat, Ahmad Tambat menilai, rangkap jabatan pada Mudirsan, selain sebagai ketua LHP juga sebagai PLD, tidaklah etis.
“Memang gak ada aturan yang melarang, namun dikhawatirkan akan berdampak pada tidak maksimalnya pekerjaan dia”, tutur Tambat saat dijumpai Wartawan berantasonline.com dikantornya, Selasa (27/8).
Bagaimana tidak, sambung Tambat, karena sejatinya seorang PLD menjadi pengawas dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa, “Di satu pihak dia juga turut dalam menyusun dan membentuk legislasi pekon”, imbuhnya.
Tambat berharap, agar Mudirsan sebaiknya memilih satu diantara tiga jabatan yang dipegangnya, “Aasannya agar yang bersangkutan bisa fokus dalam melaksanakan tugas”, pungkasnya.
(Benk)