Program PTSL Pekon Sukamaju Bermasalah, Pokmas Pungut Dana Melebihi Ketentuan

526

berantasonline.com (Lampung)

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat provinsi Lampung, diduga bermasalah.

Pasalnya, selain tidak transparan, warga yang dilayani juga terkesan dipilih-pilih. Pihak Pokmas yang mengurus berkas dan membantu warga dalam pengurusan sertifikat, juga diduga memungut biaya lebih besar dari yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Dari pengakuan warga setempat, Syarif Ahmad dan Arsyad, pokmas memungut biaya melebihi ketentuan yang ada, biaya yang dikeluarkan oleh warga bervariasi, mulai dari Rp 250.000/ satu sertifikat hingga Rp 500.000. Dugaan tersebut diperkuat pengakuan Sekcam kecamatan Ngaras, Yuzir, bahwa dirinya mendengar biaya yang di keluarkan warga, lebih dari Rp 200.000, “Yang saya dengar sekitar Rp 400.000”, kata Yuzir saat di hubungi lewat ponselnya beberapa hari lalu.

Sementara warga pekon SukaMaju lainnya, Sahmi (42) menambahkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya jatah sertifikat PTSL yang menjadi kebanggaan pemerintahan Presiden Joko Widodo di Pekonnya itu, “Sama sekali tidak ada sosialisasi sebelumnya, baik dari pihak Pekon ataupun Pokmas disini, padahal saya dengar kuotanya ada 200 buku”, ujarnya.

Terkait biaya yang ditetapkan pemerintah dalam pengurusan sertifikat, sudah tertuang dalam SKB 3 menteri yaitu kementerian ATR, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, nomor 25/SKB/V/2017, tentang pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah sistematis Lengkap.

Provinsi Lampung sendiri masuk di Kategori IV dalam SKB tersebut, meliputi provinsi Riau, Jambi, Sumaetra Selatan, Lampung, Bengkulu serta provinsi Kalimantan Selatan, biaya yang ditetapkan adalah sebesar Rp 200.000.

Saat dikonfirmasi terkait pengakuan warga, Ketua Pokmas pekon Suka Maju kecamatan Ngaras, Mudirsan, menampik tudingan adanya kutipan dana PTSL melebihi ketentuan.

Mudirsan mengaku hanya memungut biaya sebesar Rp 200.000, “Saya tidak tahu itu, saya cuman memungut biaya yang sudah ditentukan”, kilahnya.

Hal senada diungkapkan Peratin Pekon Sukamaju, Ansori yang menjawab “Gak Tau”, saat dikonfirmasi Wartawan berantasonline.com dikediamannya, Senin (26/8).

(Benk)