KISAH DIBALIK KORBAN SALAH TANGKAP AKSI DAMAI 21-22 MEI

87

”Saat Ibunda wafat hanya bisa menangis, tidak bisa mensholatkan dan mengantar ke liang lahat”

Mochamad Ridwan Andjali, lelaki berusia 60 tahun hanya bisa menangis hebat. Air matanya tumpah menahan rasa duka yang mendalam saat petugas dari Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Agustus 2019, menyampaikan kabar dari bandung bahwa ibunda tercintanya, ibu Hj Eroh wafat.

Kondisinya yang berada dalam tahanan tak bisa berbuat banyak, selain menangis. Hasratnya untuk melihat wajah terakhir sang bunda, Hj. Eroh, menyolatkan dan melepas ke peristiraatan terakhir tak bisa ia lakukan.

Mohammad Ridwan Andjali adalah satu dari sekian orang yang ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak peristiwa 21-22 Mei yang lalu. Kejadian bermula ketika Ridwan datang dari Bandung untuk mengikuti Aksi Damai. Ketika memasuki waktu maghrib yang bersangkutan sholat di mushola Sarinah dan berlanjut hingga isya. Selepas Isya ia hendak keluar guna mencari bis menuju Bandung, tapi dicegah oleh Satuan Pengamanan gedung, yang menjelaskan bahwa diluar sedang terjadi kerusuhan.

Ridwan memutuskan untuk kembali ke mushola untuk menunggu suasana mereda. Sekitar Pukul 21.00, saat Ridwan sedang rebahan di mushola tiba-tiba datang aparat menangkap dan mengira bahwa Ridwan adalah pelaku kerusuhan yang bersembunyi di mushola.

Advokat DR. Dudung Amadung Abdullah, SH, dari LBH Hidayatullah Pusat bersama para terdakwa kasus 21-23 Mei

Kasusnya kini sudah memasuki persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa 13 Agustus 2019.

Penasehat Hukum Ridwan, Advokat DR. Dudung Amadung Abdullah, SH, dari LBH Hidayatullah Pusat, membenarkan perihal musibah yang menimpa kliennya tersebut. Dudung menyampaikan bahwa ia mendapatkan informasi dari putri kliennya yang bernama Santi Susianti pada pukul 11.00 hari Senin (19 Agustus 2019). Dirinya langsung berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut, agar kliennya bisa diizinkan untuk ke Bandung guna menghadiri pemakaman ibundanya. Namun karena status Ridwan kini tahanan Pengadilan, maka izin untuk itu harus atas perintah pengadilan.

Dudung menyampaikan bahwa sebelumnya ia sudah sepakat dengan pihak keluarga untuk kembali mengajukan Penangguhan Penahanan, yang akan diajukan pada Majlis Hakim pada persidangan Selasa 20 Agustus 2019.

”Kami berharap, Majlis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan klien kami, selain karena musibah duka tersebut, juga karena alasan kesehatan yang bersangkutan”, pungkas Dudung.

(LBHH/Red)