berantasonline.com (Bogor) –
Dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2017 di Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, diduga telah terjadi pemotongan oleh oknum Aparat Desa tanpa alasan yang jelas.
Pasalnya, bantuan yang seharunya dikucurkan Rp 10 juta tiap penerima, namun hanya sampai ke tangan warga senilai Rp 8 juta, dalam berbentuk barang material.
“Dari hasil rapat sekitar tahun 2017, saya menerima bantuan Rutilahu sebesar 8 juta rupiah, bukan Rp 10 juta, itupun dikasih barangnya”, ungkap warga penerima Rutilahu Desa Cipicung (13/08/19).
Saat hendak dikonfirmasi di kantornya, Kepala Desa tidak berada ditempat. Staf Pelayanan Desa Cipicung juga nampak berbelit-belit tidak memberikan penjelasan sebagaimana mestinya.
“Kepala Desa sedang rapat, Sekdes ke Cibinong, Kaur Pembangunan sedang keluar,” ungkap salah satu staf pelayanan desa Cipicung kepada wartawan berantasonline.com.
(Zul/Helmi)