berantasonline.com (Bogor) – Management Perusahaan Gumati Hotel and Resort / Gumati Waterpark dinilai Wanprestasi (ingkar janji) terhadap warga Babakan RW 04 Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Pasalnya, sejak 1 tahun yang lalu hingga sekarang belum merealisasikan janjinya akan memberikan bantuan kursi 50 buah kepada warga setempat.
Komitmen itu bermula pada awal tahun 2017, dimana pihak Gumati mengajukan izin lingkungan terhadap tanah seluas lebih kurang 2000 m2 untuk lahan parkir di Kampung Babakan RT 02 RW 04 Desa Cikeas. Waktu itu pihak Gumati diwakili Manager nya mengutus staf bernama Tono untuk membantu proses pembuatan izin lingkungan dari warga.
Samsuar selaku Ketua RW 04 Babakan kepada berantasonline.com mengatakan, sangat menyesalkan sikap managemet Gumati yang tidak menunjukan i’tikad baik terhadap warga, “Bahkan beberapa kali ditanyakan kepada Managernya Weddy tapi jawabnya belum ada, katanya entar ditanya dulu ke Owner Gumati Pak Yayat”, ujar Samsuar.
Samsuar menceritakan, waktu awal proses izin lingkungan pihak tokoh masyarakat tidak dilibatkan yaitu Jaenudin, H. Oman, H. Sahroni, dan Otib yang berbatasan langsung dengan lahan yang akan dibangun lahan Parkir, tapi setelah Ketua RW turun menyelesaikannya barulah keempat tokoh itu mau menandatangani izin lingkungan tersebut.
Dikatakannya, jumlah warga yg menandatangani izin sebanyak 17 orang termasuk 4 tokoh masyarakat tadi, “Dengan komitmen Gumati akan membelikan 50 kursi napoly tapi hingga sekarang tidak terwujud alias omong kosong”, imbuhnya.
Saat ini, sambung Samsuar, ke 17 warga dan tokoh masyarakat tersebut mengancam akan mencabut surat izin lingkungan dengan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan kepada Camat Sukaraja dan Pemda Kabupaten Bogor. “Gumati bukan enggak punya uang, tetapi Perusahaan itu tidak punya niat baik untuk menyelesaikan janjinya”, tutup Samsuar. (Red.3)