Pemuda Desa Prancak Pasongsongan Diringkus Satreskoba Polres Sumenep

130

berantasonline.com (MADURA)

SA (29), warga dari Dusun Billa Mabuk, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus Anggota Satreskoba Polres Sumenep.

Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, bahwa pria kelahiran 28 Maret 1990 itu diamankan oleh petugas Kepolisian Sumenep lantaran diduga hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu yang dilakukan di desa setempat.

“Terlapor ditangkap di sebuah pos gardu Jalan masuk Dusun Billa Mabuk, Desa setempat,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep (08/08/2019).

Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan, jika penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui posisi terlapor berada di gardu pinggir jalan hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah di geledah oleh petugas ternyata terbukti, dan di temukan 2 bungkus yang berisi Narkoba.

“Ketika ditemukan barang bukti (BB) terlapor langsung mengakui jika sabu tersebut miliknya. Terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0.42 gram dan berat kotor 0.50 gram total berat keseluruhan 0.92 gram.1 bungkus rokok merk menara bold warna hitam sebagai tempat sabu.1 hand phon blackberry warna hitam.

Akibat perbuatannya, terlapor
dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Hry)