KPU Pamekasan Pastikan Penetapan Anggota DPRD Terpilih Sebelum Idul Adha

55

berantasonline.com (MADURA)

Setelah melalui proses di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan akan segera menetapkan 45 anggota DPRD terpilih sebelum hari raya idul adha 1440 H di Kabupaten Pamekasan.

Dalam hal ini Ketua KPU Pamekasan, Muhammad Halili saat dikonfirmasi menyatakan jika persoalan gugatan yang di ajukan ke MK sudah selesai, MK sudah putuskan untuk menolak gugatan tersebut.

“Terkait dengan gugatan Caleg 2019, tadi malam MK memberikan hasil putusan, dengan resmi MK menolak semua gugatan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI hususnya di Dapil Madura,” jelas Halili, (08/08/2019)

Dtolaknya beberapa gugatan tersebut KPU Pamekasan bisa segera melaksanakan tugas selanjutnya yaitu menetapkan anggota DPRD terpilih periode 2019 -2024.

“Sengketa PHPU di MK ini sudah sudah selesai, untuk selanjutnya KPU akan menetapkan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRD Pamekasan terpilih,” imbuhnya.

Adapun rencananya Ketua KPU Pamekasan, akan segera menetapkan pada hari Jum’at (9/8/2019) besok setelah sholat Jum’at. Berhubung dengan adanya intruksi dari KPU Provinsi Jawa Timur, maka acara penetapan tersebut dipending hingga ada surat resmi dari KPU RI.

“Pihak KPU Pamekasan, pastikan akan melakukan penetapan sebelum hari raya idul adha,” kata Halili.

(Hry)