berantasonline.com (Jakarta) –
Mencuatnya aksi Pungutan Liar oleh Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, Rabu pagi (31/7), terhadap supir truk yang sempat menghebohkan, mendapat perhatian serius sejumlah kalangan.
Ketua Umum DPP LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR), Khotman Idris bereaksi keras menyampaikan tanggapannya ke meja redaksi berantasonline.com.
Pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mencermati kasus tersebut. “Saya minta Tim KPK turun kelapangan membasmi perilaku korup oknum ASN dilingkungan Dishub Tangsel itu”, ujar Khotman dengan nada tinggi.
Sebagaimana diangkat dalam pemberitaan berantasonline.com edisi 31 Juli 2019, baca :
Dishub Tangsel Ancam Pecat Pegawai Lakukan Pungli Angkutan di Jalan Raya
Adanya tindakan nekat oknum-oknum petugas Dishub Tangsel melakukan kegiatan yang disinyalir Pungli terhadap supir truk dengan kisaran Rp 100 ribu per bulan tiap truk yang melintas didaerah ini dengan dalih “Uang Koordinasi”, dinilai Khotman sudah keterlaluan dan tidak bisa dibiarkan.
“Kami ikut memantau langkah-langkah apa dari Pimpinan Dishub, termasuk Walikota Tangsel dalam menertibkan jajarannya. Kalau memang terbukti bukan hanya dipecat tapi penjarakan mereka biar kapok”, ungkap Khotman, Kamis siang (1/8), di Jakarta.
Demikian pula yang diungkapkan salah satu anggota perkumpulan pengemudi yang tergabung salam wadah Solidaritas Driver Jakarta (SOLDER) Abdul Karim. Menurutnya, langkah tegas pimpinan Dishub Tangsel sangat ditunggu-tunggu walaupun terkesan kasusnya lambat mencuat ke publik.
“Sebenarnya kasus itu udah lama ada, tapi kami dukung penuh langkah penertiban pelaku pungli”, kata Karim.
Sementara itu, Kasi Dalops Lalin Dishub Kota Tangsel, Budi Jatmiko mengkonfirmasikan bahwa pihaknya hari ini telah selesai menjalankan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) terhadap oknum dimaksud.
“Semua yg terlibat tadi siang dah saya panggil dan berikan keterangan.. Nanti saya infokan kembali kang”, tulisnya melalui pesan Whatsapp, Kamis petang, (1/8).
(Indrawan/red.1)