berantasonline.com (TANGSEL)
Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli nampaknya belum dijalankan sepenuhnya oleh jajaran ASN di daerah, termasuk pungutan liar terhadap supir-supir angkutan barang yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan kenaikan harga komoditas.
Penelusuran wartawan berantasonline.com pagi tadi (Rabu 31/7) sekitar pukul 09.00 wib, oknum petugas Dishub Kota Tangerang Selatan berinisial AN bersama rekan-rekannya ADR dan TN diketahui masih saja nekat mencoba melakukan pungutan liar kepada pengemudi truk tangki air dengan dalih “Uang Koordinasi”. Peristiwa tersebut berlangsung Pospol Pamulang (Simpang Gaplek) arah Ciputat.
Pengemudi truk tangki air bernama Dedi warga Bogor kepada berantasonline.com menceritakan, awal kejadian saat ia hendak mengirim air ke daerah Ciputat Tangsel, tiba-tiba di simpang gaplek pamulang di stop paksa oleh oknum petugas Dishub AN bersama teman-temannya memeriksa surat-surat kendaraan berupa buku kir dan STNK yang masih berlaku.
Usai memeriksa, oknum AN mengajak supir Dedi untuk masuk ke Pospol Pamulang membicarakan perihal “uang koordinasi” atau biasa disebut “uang lintas” sebesar Rp 100.000 per truk bagi yang hendak masuk ke wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Saya baru jalan, jadi gak pegang uang, trus buku kir ditahan sama dia (oknum Dishub AN..red), saya bilang nanti saya balik lagi setelah ngirim air”, ujarnya.
Dedi menambahkan, bahwa tindakan pungli seperti itu sudah sering dilakukan dan berlangsung lama, “Seperti di depan SPBU pasar ciputat dan dibawah flyover pasar ciuputat, alasannya sama minta uang lintas Rp 100 ribu per truk tiap bulan”, pungkasnya.
Oknum AN yang ditemui langsung di Pospol Pamulang mengatakan, bahwa ia mengakui memegang buku kir untuk ditukar dengan uang “koordinasi” dari supir Dedi.
“Maksud saya dengan uang koordinasi itu, truk-truk yang masuk kesini supaya bisa kita bantu kalau ada masalah”, ujar AN yang mengaku berstatus ASN di Dishub Kota Tangsel.
AN tidak membantah bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, masuk dalam kategori pungli dan perampasan dokumen kendaraan. “Ya memang itu ga benar juga sih, silahkan aja kalau mau dilaporkan”, imbuhnya dengan nada enteng sambil menyerahkan buku kir yang dipegangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan melalui Kasi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas, Budi Jatmiko saat dikonfirmasi berantasonline.com dikantornya, membenarkan bahwa oknum AN merupakan anggotanya.
“Terimaksih atas informasinya mas, saya memang menunggu laporan laporan seperti ini, saya tindak tegas kalau perlu saya pecat oknum seperti itu, mengenai masalah ini akan saya panggil dulu yang bersangkutan untuk Pulbaket dan akan kami koordinasikan dengan pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya”, tegas Budi Jatmiko.
Budi juga menghimbau kepada para sopir angkutan yang memasuki wilayah Tangsel dan terkena pungli oknum petugas Dishub, untuk segera melaporkannya kepada Dishub Tangsel Bidang Keselamatan, Pengawasan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas di Jalan Raya Taman Tekno, Komplek Perkantoran Trakindo, BSD.
Hal senada diungkapkan Kapolsek Pamulang melalui Kasi Humas IPDA Sucito. Menurutnya, masyarakat memang harus berani melaporkan tindakan seperti itu.
“Terimaksih atas informasinya, saya akan koordinasikan dengan Anggota Polsek terutama Unit Lantas agar memantau petugas dishub yang menggunakan Pospol dan menegur oknum dishub seperti itu. Kejadian ini juga pernah terjadi di daerah Cireundeu, ternyata sampai sekarang masih ada”, tuturnya.
Menanggapi kasus tersebut, Sekjen Gerakan Nasional Nusantara Bersih (GNNB) Drs. H. Bustanul Daham, M.Si mendesak Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk turun tangan menindak tegas oknum-oknum petugas Dishub Tangsel yang terindikasi melakukan pungli.
“Walikota Tangsel Airin Diany harus ikut memberikan perhatian, jangan sampai Peraturan Presiden Jokowi tentang pemberantasan Pungli diabaikan begitu saja. Bayangkan berapa ratus truk yang melintas Tangsel mungkin ribuan dikalikan Rp 100 ribu per truk, itu angka pungli yang fantastis. Harus ditindak, tidak bisa dibiarkan”, imbuhnya.
(Indrawan)