Hakim PN Jaksel Tolak Pra Pradilan Kivlan Zein

95

berantasonline (Jakarta)

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7) dalam persidangan, menyatakan menolak Pra Pradilan yang diajukan oleh pemohon Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Achmad Guntur menyatakan status tersangka Kivlan Zein sah. Dimana penetapan status tersangka Kivlan Zein oleh Kepolisian sudah sesuai prosedur, “Penetapan tersangka sudah sesuai bukti permulaan yang cukup”, ujar Hakim Achmad Guntur.

Hakim Achmad Guntur memutuskan mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya.

Kivlan Zein ditangkap Polda Metrojaya dengan dugaan kasus kepemilikan senjata api illegal beberapa waktu lalu.

(Nia/red.1)