berantasonline.com (Jakarta) – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan, pasca insiden bentrokan di Kab Mesuji Lampung, KLHK segera mengadakan Evaluasi Pola Kemitraan Kehutanan antara Perusahaan dan masyarakat. “Ini menjadi catatan kami “, ujar Bambang belum lama Ini di Jakarta.
Kawasan Register 45 Mesuji merupakan tanaman industri yang izinnya dipegang PT. Silva Inhutani Lampung (SIL) berdasarkan data Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah Lampung, Perusahaan itu mengelola 42.762 hektar area hutan Kawasan Register 45 mestinya ditanami kayu, tetapi kini lebih didominasi kebun singkong.
Abed Nego Tarigan Tenaga Ahli Utama pada Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada sebuah Diskusi di Medan Sumatera Utara Senin lalu (22/7) Deputi KSP akan berkomunikasi dengan Pemda dan aparat keamanan untuk menyelesaikan penanganan konflik agraria di Register 45 Kabupaten Mesuji Lampung.
Pemerintah akan terlibat menyelesaikan masalah, khususnya memediasi dua kelompok yang berkonflik. “Untuk menyelesaikan masalah itu tidak mudah karena kompleks, ujar Abednego yang juga sebagai Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) KSP.
Dikatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan berfokus menyelesaikan persoalan Agraria di Register 45 Mesuji, ia menilai perlu ditelusuri kembali temuan dan rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta Mesuji tahun 2012, khususnya soal tindak lanjut.
Pada periode tahun 2015-2019 konflik di Register 45 menewaskan enam orang, jika ditelusuri sangat mungkin jumlah korban meninggal lebih banyak karena beberapa bentrokan tidak terekpos.
Dua kelompok masyarakat terkait bentrokan berdarah di Lampung itu sangat berbeda latar belakang sosial budayanya. Konflik pada hari Rabu (17/7) menewaskan tiga petani dan melukai 10 petani lain.
(Nia/kp/Benk/red.1)