Polsek Bengkunat Tangkap Pelaku Perburuan Satwa Lindung

320

berantasonline.com (Lampung) –

Polsek Bangkunat, polres Lambar, menangkap AA (23 ) tahun pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 03.00 Wib. tersangka AA ditangkap atas kasus perburuan satwa langka yang dilindungi jenis Napu (Tragulus Napu) dikawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan ( TNBBS ) diwilayah Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) diwilayah dusun Siring Batu pekon Way Tias kecamatan Bangkunat.

Tiga pelaku lainnya berhasil kabur berinisial D (25) warga pekon Bandar Dalam, Bangkunat, U (27) warga Bandar Dalam Bangkunat, dan A (24) warga pekon Way Tias Kecamatan Bengkunat. Kini ketiga pelaku lainya dalam buruan petugas.

Sementara itu dijelaskan oleh Kapolsek Bangkunat Iptu Ono Karyono, dari tangan para pelaku disita beberapa barang yang dijadikan alat bukti yaitu , : 1pucuk senjata Locok, 1 pucuk senapan angin, dan tas yang berisi amunisi serta perlengkapannya serta 1 buah Handphone warna biru.

“Para pelaku perburuan satwa dilindungi ini, seperti nya tidak baru sekali ini saja melakukan aksinya di wilayah TNBBS, mereka diduga melakukan perburuan satwa dilindungi, sejak tahun 2017 lalu, jadi akan kita tindak tegas, Pelaku akan kita kenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI no 05 tahun 1990. tentang konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistimnya, serta pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no 12 tahun 1951”, tegas Kapolsek.

(Benk)