berantasonline.com (Lampung) – Proyek pembangunan di kabupaten Pesisir Barat, baik itu yang bersumber dari APBD maupun dari APBN, diduga banyak yang melanggar aturan.
Betapa tidak, dari hasil pantauan berantasonline.com dilapangan , ditemukan adanya beberapa proyek yang pengerjaan nya telah berjalan, namun tidak terlihat adanya Plang Informasi Proyek sebagaimana aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.
Seperti proyek pembangunan jalan rabat beton di Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah yang bersumber dari APBD Pesisir Barat tahun 2019, meski pengerjaaan nya sudah berjalan namun tidak ada papan pengumuman proyek.
Saat di konfirmasi, perihal tidak terpasangnya plang proyek dilokasi tersebut kepada pengawas lapangannya, dikatakan bahwa papan pengumuman proyek masih dalam perjalanan.
Hal serupa juga ditemukan tim monitoring kecamatan Krui Selatan beberapa waktu lalu , di beberapa pekon (Desa) yang ada diKecamatan tersebut. Proyek yang bersumber dari APBN (red- Dana Desa), dalam pengerjaan nya selain tidak ada papan pengumuman, dalam penggunaan materialnya juga diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Menanggapi banyaknya proyek pembangunan di Pesisir Barat, yang diduga tidak sesuai dengan aturan tersebut, Masyarakat Penggiat anti korupsi, Nurzaman angkat bicara. Menurut pria yang akrab disapa Cak Nur dalam pengerjaan proyek, baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek. undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) sendiri , merupakan salah satu pilar dalam menciptakan good governance , jelasnya.
Lanjut Cak Nur, “Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing daerah. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. Jelasnya.
(Benk)