Jelang Pilkada Serentak, Bupati Bogor Tegaskan Kades Jangan Terperangkap Politik Praktis

321

berantasonline.com (Bogor) – Para Kepala Desa dan perangkatnya di wilayah Kabupaten Bogor diminta untuk menjaga netralitas dalam Pilkada serentak pada 27 Juni mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor tertangal 31 Januari 2018 nomor 270/960/DPMD/2018.
Dalam surat edaran itu Kades dilarang membuat keputusan/tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon, selain itu juga disebutkan para Kades/perangkat desa wajib bersikap netral dengan tidak memihak kepada salah salah satu paslon tertentu, dan tidak ikut serta menghadiri pertemuan dan kampanye, baik di desa atau diluar desa.
“Kades dan perangkat desa juga dilarang memberikan pinjaman berupa kantor desa, kendaraan roda 2 dan roda 4 serta perlengkapan lain yg merupakan aset desa untuk kegiatan kampanye calon kepala daerah”, ujar Bupati Bogor Nurhayanti.
Selanjutnya, para kades/ perangkat yang melangar akan dikenakan sanksi administratif, apabila tidak diindahkan dilanjutkan sanksi pemberhentian sementara kemudian tindakan tegas pemberhentian permanen.
Aturan tegas tersebut sesuai dengan UU Desa no 6/2014, UU no 10/2016  tentang pilgub, pilbup dan pilwakot.
Aturan tegas juga dalam PP no 43/2015,permendagri no 82, no 83 / 2015, serta aturan perda kabupaten bogor no 6/2015 tentang desa.
Bupati Bogor Nurhayanti juga meminta kepada para Camat untuk mensosialisasikannya agar para Kades dan perangkat desa tidak terperangkap pada politik praktis. (Sam/dra)