SM Perempuan Penista Agama Di Masjid Al Munawaroh Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

263

berantasonline.com (Bogor) – SM (52), seorang ibu yang mengamuk membawa anjing ke dalam mesjid Al Munawaroh Sentul City Bogor, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sebagai mana diatur Pasal 156 KUHP tetang penistaan agama.

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky dalam keterangan kepada wartawan di Mapolres, Senin (1/7), menyebutkan, SM dinilai telah melakukan tindakan penistaan agama masuk ke mesjid Al Munawaroh Sentul City membawa anjing mengamuk tidak melepaskan septu dengan tujuan mencari suaminya seorang muslim, diduga melakukan pernikahan dalam tempat suci tersebut.

Hari ini SM melakukan pemeriksan kejiwaan oleh psikiater, psikolog di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, untuk memastikan apakah ia mengalami ganguan kejiwaan apa tidak dalam menjalani proses hukum.

SM diduga penista agama

Dalam kesempatan yang sama Ketua MUI Kabupaten Bogor K.H. Mukri Aji mengatakan, pihaknya bersama ulama Kecamatan Babakan Madang sepakat meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan proses hukum ini kepada pihak kepolisian, karena proses di kepolisian cukup terbuka dan profesional menangani tindak pidana ini.

Kami meminta kepada msyarakat Babakan Madang khususnya dan masyatakat Kabupaten Bogor umumnya untuk menahan diri tidak terpropokasi atas tindakan SM yang kebetulan memiliki keyakinan berbeda . Kita bisa ambil hikmahnya dan pembelajaran bagi semua pemeluk agama untuk saling menghormati tempat ibadahnya masing masing, ujar KH. Mukri Aji.

Seperti diketahui SM melakukan tindakan tidak terpuji di mesjid Al Munawaroh membawa anjing ke dalam mesjid tidak melepaskan sepatu, mengamuk dengan tujuan mencari suaminya konon katanya telah melaksanakan pernikahan di mesjid tersbut.

Pihak kepolisian telah melakuka penyitaan alat bukti seekor anjing, sepatu yang dipakai saat beraksi dalam mesjid, termasuk telah meminta keterangan saksi dari DKM, marbot dan jemaah mesjid saat peritiwa itu terjadi, guna membuat terang kasusnya, ujar Kapolres.

(Sam)