Awal Bulan Juli di Kecamatan Lenteng, Panitia Pilkades Sudah Terbentuk

96

berantasonline.com. Sumenep
Menjelang Pilkades serentak tahun 2019, Pemerintah pastikan selesai pembentukan panitia di awal bulan Juli 2019. Seperti di Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur.

Sebagaimana di utarakan Oleh Camat Lenteng Joko Satrio, bahwa pembentukan Panitia Pilkades khusus Kecamatan Lenteng bulan awal Juli 2019 ini dipastikan sudah terbentuk.

“Saya pastikan di awal bulan Juli 2019 sudah terbentuk kepanitiaan”, ucap Joko. (01/07/2019)

Sementara itu, joko menambahkan jika pembentukkan panitia sesuai prosedur, serta ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Dan pembentukan tersebut terdiri dari beberapa unsur, salah satunya dari unsur perangkat desa, unsur lembaga masyarakat, serta unsur masyarakat desa.

“Pembentukan panitia di bentuk forum BPD, yang terdiri dari perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, masyarakat desa”, tambah Joko.

Adapun menurut pasal 13, ayat (1) peraturan tentang pembentukan Panitia sebagaimana pasal 12 ayat (2) harus berjumlah Ganjil. Dengan susunan panitia yang terdiri dari:

a. Ketua merangkap sebagai
anggota
b. Sekretaris merangkap sebagai
anggota
c. Wakil Sekretaris merangkap
sebagai angggota
d. Bendahara merangkap sebagai
anggota.
e. Wakil Bendahara merangkap
sebagai anggota.
f. Anggota

Berdasarkan ayat (1) huruf (f) berjumlah genap, dengan ketentuan.
-Apabila hak pilih mencapai
2000 maka jumlah panitia
paling banyak terdiri dari 4 orang.
-Apabila hak pilih mencapai
2001-3000, maka jumlah panitia
paling banyakterdiri dari 6 orang.
-Apabila hak pilih mencapai
3001-4000, maka jumlah panitia
paling banyak terdiri dari 8 orang.
-Apabila hak pilih mencapai
4001-5000, maka jumlah panitia paling banyak terdiri dari 10 orang.
-Apabila hak pilih mencapai
5002-6000, maka jumlah panitia
paling banyak terdiri dari 12 orang
-Apabila hak pilih mencapai
6001-7000, maka jumlah panitia
paling banyak terdiri dari 14 orang.
-Apabila hak pilih mencapai
7001-8000, maka jumlah panitia
paling banyak terdiri dari 16 orang.
-Apabila hak pilih mencapai
8001-9000, maka jumlah panitia
paling banyak terdiri dari 18 orang.
-Apabila hak pilih mencapai
9001-10.000, maka jumlah panitia
paling banyak terdiri dari 20 orang.
-Apabila hak pilih mencapai di atas
10.000, maka jumlah panitia paling
banyak terdiri dari 22 orang.

Di kesempatan yang sama Camat Lenteng Joko Satrio menyatakan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diperkenankan untuk menjadi panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Karena hal tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum.

(Hry)