berantasonline.com (Krui Lampung) – Cabang kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, mulai menyelidiki satu persatu kasus korupsi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar). Mulai awal tahun ini Korps Adhyaksa telah menetapkan MZ sebagai tersangka pada kasus pungutan dalam pemilihan peratin (kepala desa) tahun 2016 lalu, selain itu, kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program Proyek Nasional Agraria (Prona) Tahun 2017 juga sedang dalam proses penyelidikan.
Kacabjari Krui, M. Amriansyah kepada berantasonline.com saat ditemui dikantor Cabjari, Kamis (8/2), pukul 10.00 WIB mengatakan, bahwa jaksa telah lakukan pemeriksaan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan pungli pada program Prona.
“Kemarin kita telah memanggil BPN Lambar termasuk Kepala dan Kasi untuk dilakukan pemeriksaan juga dimintai keterangan dan pengumpulan data terkait dugaan pungli pada Prona tahun 2017 lalu.” Ujar Amriansyah.
Dijelaskan bahwa dalam dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat tanah melalui program Prona tahun 2017 di Kabupaten Pesisir Barat, meliputi 4 Kecamatan. Yaitu, Kecamatan Pesisir Selatan, Ngaras, Bangkunat dan Ngambur.
“Dan jumlah sertifikat tanah yang melalui Prona tersebut sebanyak 4.383, seluruhnya sampai dengan saat ini belum diterbitkan oleh BPN Lampung Barat. Namun yang menjadi fokus kita adalah pada pungli nya.” Jelasnya.
Menurutnya, dalam proses penyelidikan kasus ini masih diduga, maka dari itu dirinya mengharapkan agar para pihak yang terkait agar mempermudah dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan ini. “Kalau memang mereka merasa tidak terlibat, bantu kami untuk membuktikan hal ini tidak benar.” Lanjutnya.
Pihak Kejaksaan mengaku cukup kesulitan dalam menjalankan proses penyelidikan dugaan kasus pungli pembuatan sertifkat melalui Prona tahun 2017. Dan selama beberapa hari kedepan, masih akan lakukan pemeriksaan terhadap BPN Lampung Barat.
“Kesulitan ini didata, data yang kami miliki saat ini masih kurang, harapan saya masyarakat mau bicara bahwa ada yang merasa dirugikan yang diperkuat dengan sebuah tanda pembayaran berupa kwitansi”, tutup Amriansyah (Bambang Irawan)