berantasonline.com (Lampung) — Tarif parkir kendaraan dan biaya masuk kawasan wisata pantai Labuhan Jukung Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kab Pesisir Barat pada libur lebaran 1440 H, dikeluhkan sejumlah pengunjung yang memadati area wisata.
Sebagai contoh, tarif yang dikenakan oknum petugas parkir kepada pengunjung yang membawa sepeda motor mencapai Rp 15.000 hingga Rp 20.000.
Seperti yang dikeluhkan salah satu wisatawan bernama Mochammad Husni, warga Bekasi yang berlibur lebaran di Krui. Husni menceritakan, pada Kamis atau 2 Syawal lalu saat berkunjung ke pantai Labuhan Jukung, dipintu masuk ia ditagih oleh penjaga yang mengaku sebagai pengelola sekaligus petugas parkir, untuk membayar biaya parkir motor sebesar Rp 20.000.
“Apa memang sebesar itu tarif resminya, atau cuma akal akalan oknum petugas saja mengeruk keuntungan, tarif parkirnya lebih mahal dari pada di kota besar”, ujar Husni yang menyesalkan kemeriahan pantai Labju diwarnai aksi Pungli oknum petugas parkir.
Keluhan senada juga disampaikan oleh akun Facebook milik Warsito yang kemudian diposting di group Facebook “Krui Oke” pada 7 Juni lalu, yang isinya menyampaikan keluhan besaran biaya parkir di pantai Labuhan Jukung,
“PENGUNJUNG PANTAI PARIWISATA LABUHAN JUKUNG KRUI MENGELUH, MOTOR RODA2 MASUK/15 ribu sampai 20 ribu, sampai didalam ditagih kembali uang parkir”, tulis Warsito di akun Facebooknya.
Diperoleh informasi, bahwa permasalahan ini hingga dilaporkan oleh masyarakat kepada Kantor Polsek Pesisir Tengah dengan laporan dugaan Pungutan Liar (Pungli).
Bahkan PT. Krui Sukses Mandiri (Perseroda) selaku pengelola pantai Labju, telah mengeluarkan surat klarifikasi penarikan retribusi daerah wisata pantai Labuhan Jukung yang ditujukan kepada Kapolsek Pesisir Tengah, dengan membeberkan tarif resmi berdasarkan Perda 21 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Pesisir Barat, Gunawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon (Selasa 11/6) terkait mahalnya tarif parkir di lokasi wisata Labju menjelaskan, bahwa tarif parkir dan tarif masuk pengunjung itu sudah jelas tertuang dalam MoU dengan BUMD PT Krui Sukses Mandiri, melalui unit usaha bidang pariwisata selaku pengelola lokasi wisata labju.
“Disitu sudah jelas tarifnya diatur, tiket masuk anak anak Rp 2000 / orang, tiket masuk orang dewasa Rp 3000/orang, tiket parkir kendaraan roda dua Rp 3000, tiket parkir roda empat Rp 5000, sedangkan untuk jenis kenderaan lebih dari roda 4 dikenakan tarif Rp 7000, ditambah asuransi pengunjung sebesar Rp 2000/orang”, jelas Gunawan.
“Semua sudah jelas, jadi kalau ada pengunjung yang mengeluhkan tarif parkir yang mencapai Rp 20.000 untuk motor, itu bisa saja terjadi, karena gak mungkin pengelola bisa pantau satu persatu, karena kondisi pada saat itu ramai, jadi bisa saja itu dimanfaatkan oknum yang sengaja memanfaatkan keadaan untuk mengambil keuntungan”, tutur Gunawan.
(Indrawan/Benk)