Kacabjari Krui : Pengelolaan Dana Desa, Harus Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel

312

berantasonline.com (Lampung) — Dikutip dari laman berita detikcom news pada Minggu 28 April 2019 lalu, Indonesia Coruption Watch (ICW) mengatakan 158 Perangkat desa menjadi terdakwa kasus korupsi di tahun 2018. Kasus korupsi perangkat desa berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang diberikan pemerintah pusat.

“Tahun 2018, peningkatan di level perangkat desa. Kalau teman-teman cari korelasinya, jelas berkaitan dengan UU Desa. Desa diberikan kewenangan untuk mengelola sendiri dana dari pemerintah pusat,” ucap peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Lalola Easter kepada wartawan di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).

Dikatakan Easter sebanyak 1.053 perkara tindak pidana korupsi dengan 1.162 terdakwa, profesi kepala desa dan perangkat desa menempati peringkat ke 3, jenis profesi yang melakukan tindak pidana korupsi, dengan 158 terdakwa atau 13.61 persen. Sementara diperingkat pertama dilakukan pejabat pemerintah, provinsi dan kabupaten / kota , jumlah terdakwa 319 terdakwa atau 27,48 persen di susul pihak swasta diperingkat kedua dengan 242 terdakwa, atau 20,84 persen.

Terkait banyaknya Pemberitaan “Perangkat desa yang menjadi terdakwa dalam kasus Korupsi dana desa, kepala cabang kejaksaan negeri Lampung Barat di Krui, M. Indra Gunawan Kesuma, SH,.MH, melalui pesan WhatApp Rabu (29/5/2019) Sebagai penegak hukum dirinya berharap kepada seluruh Peratin (red, Kepala desa) serta seluruh perangkatnya, agar dalam pengelolaan dana desa, dilaksanakan secara efektif, efisien, transfaran dan akuntabel.

Lanjut Indra,” dalam penggunaan Dana desa yang bersumber dari APBN itu, pihak pekon atau Desa harus mendapat dukungan seluruh perangkat desa, dibantu oleh para tenaga ahli dan pendamping desa, agar pelaksaan pekerjaan sesuai dengan perencanaan, sehingga dapat meminimalisir Kesalahan (Fraud) yang berakibat pidana”, terang Kacabjari.

(Benk)