Kriteria Bukti Tidak Terpenuhi, Bawaslu Tolak Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga

399
Ketua Bawaslu, Abhan Misbah.

berantasonline.com (Jakarta) – Gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga Uno atas dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang terstruktur, sistematis dan masif, ditolak oleh Rapat Pleno Bawaslu di bawah pimpinan Ketua Bawaslu Abhan Misbah, Senin (20/5).

Menurut Abhan, bukti laporan gugatan BPN yang disampaikan tanggal 15 Mei 2019 itu tidak kuat untuk ditindak lanjuti, karena bukti tersebut hanya berupa print out berita media online.

Dalam keterangannya kepada Pers, Senin (20/5), Sidang Pleno Bawaslu menetapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran administratif tidak dapat diterima. “Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang Terstruktur, Sistematis dan Masif tidak dapat diterima”, tegas Abhan.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petallolo menambahkan, bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen surat maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan.

“Bukti bahwa kecurangan tak bisa dalam jumlah sedikit oleh terlapor, paling sedikit 50 persen dari jumlah daerah Propinsi di Indonesia”, ujarnya.

“Atas dasar itu Bawaslu mengambil kesimpulan menolak laporan BPN Prabowo-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019, disebabkan bukti yang dimasukkan belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No 08 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Adiministrasi Pemilu”, pungkas Ratna Dewi.

(bust)