Koperasi Berikan Pinjaman Bunga Tinggi Dikeluhkan Konsumen

541

berantasonline.com (Cibinong) – Koperasi Karya Bersama di Jl. Raya Sukahati Muara Beres Cibinong Kabupaten Bogor memberikan fasilitas pinjaman dengan bunga sangat tinggi sehingga dikeluhkan oleh konsumen.

Koperasi ini memberikan pinjaman tunai dengan agunan BPKB kendaraan bermotor namun bunganya mencapai 50 persen, sama dengan praktek rentenir untuk masa satu tahun, ditambah potongan mencapai 5 persen, tanpa adanya asuransi kendaraan dan asuransi jiwa, anggaran bunga berjalan walaupun konsumen meninggal dunia.

Praktek Bank yang dilakukan oleh Koperasi Karya Bersama ini patut diduga tidak memiliki Ijin dari Instansi Badan Jasa Keuangan.

Ketika Ketua LSM PAR (Pengembangan Aspirasi Rakyat) Khotman Idris mempertanyakan adanya keluhan yang diterima dari masyarakat konsumen tersebut mendapat jawaban dari Puji selaku Kepala Cabang Koperasi Karya Bersama Kab Bogor, bahwa dia hanya menjalankan kebijaksanaan pusat.

Kepada berantasonline.com, Khotman Idris mengatakan Koperasi tersebut sudah melanggar aturan hukum negara termasuk aturan agama.

Ketua Umum LSM PAR yang juga Wakil Panglima Garda Bela Negara Nusantara itu meminta Otoritas Jasa Keungan untuk menindak tegas Praktek Perbankan berkedok Koperasi seperti ini karena cenderung merugikan masyarakat.

Ditambahkan oleh Khotman, sebagai contoh dikeluhkan oleh konsumen beritial MN, yang belum lama ini mengajukan pinjaman Rp 20 juta, baru berjalan satu minggu dia ingin mengembalikan lagi pinjamannya, namun apa yang terjadi, pihak Koperasi tersebut mengharuskannya untuk mengembalikan sejumlah Rp 30 juta.

“Alhasil terjadi keributan karena MN ngotot tidak mau membayar, akhirnya pihak Koperasi menurunkan biaya pengembalian pinjaman menjadi Rp 20.740.000, itu sebagai contoh”, ujar Khotman.

(red.1)