berantasonline.com (Lampung) – Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, menghadiri rapat paripurna DPRD kabupaten dengan agenda penyampaian rekomendasi / catatan terhadap keterangan pertanggung jawaban kepala daerah tahun anggaran 2018.
Rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh wakil ketua ll AE.Wardhana Kusuma, bertempat di gedung Darma Wanita, Senin (13/5).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan atas nama pribadi dan pemerintah daerah, dirinya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap unsur pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Pesisir Barat, khususnya kepada anggota pansus LKPJ bupati Pesisir Barat akhir tahun anggaran 2018. Yang telah menjalankan tugas dan fungsinya sehingga tercipta check and ballance, bersinergi dan melengkapi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Lanjut Bupati, ” LKPJ merupakan amanat pasal 15-26 peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. sebagaimana amanat pasal 23 pp no 3 tahun 2017 tersebut diatur ,”bahwa LKPJ dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD. berdasarkan hasil pembahasan internal tersebut dprd kemudian menetapkan keputusan, sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya. Rapat paripurna DPRD pada hari ini merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pp no 3 tahun 2007 demi terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah, dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, akuntabel serta mampu menjawab tuntutan perubahan dan kebutuhan masyarakat secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsif tata pemerintahan yang baik”, tuturnya.
Ditekankan juga oleh Bupati, agar seluruh anggota TAPD. dan kepala OPD, agar laporan dan rekomendasi pansus yang dibahas, menjadi petunjuk dan landasan dalam perbaikan penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, dan bisa langsung diterapkan dalam pelaksanaan tugas mulai tahun anggaran 2019 yang sedang berjalan ini, Pungkasnya.
(Benk)