Hilangkan Suara Caleg, PPK Pulau Pisang Akan Dilaporkan ke Polisi

452

berantasonline.com (KRUI) – Penghilangan Suara Caleg Partai dari Rekapitulasi C1 KPPS di Pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terjadi di Kecamatan Pulau Pisang Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Berdasarkan C1 TPS 1 Pekon Sukadana Kecamatan Pulau Pisang Caleg PDI Perjuangan Pesisir Barat Nomor 1 Ripzon Efendi meraih 33 suara tetapi di Pleno PPK Pulau Pisang berdasarkan Form DA1 disisakan 13 Suara. PPK berhasil menghilangkan 20 suara caleg incumbent yang Asli Pulau Pisang tersebut.

Nasib yang sama dialami oleh Caleg PDI Perjuangan Pesisir Barat Nomor Urut 5 Ahmad Zulkifli Rohman di Rekap C1 tertulis 15 Suara dipleno PPK berdasarkan DA1 menjadi 0.

Keberhasilan PPK Pulau Pisang menghilangkan Suara Caleg PDI Perjuangan tersebut ditanggapi oleh Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasioanl (BSPN) Cabang PDIP Pesisir Barat Rudiyansyah, “Jika sampai Pleno KPU Pesisir Barat, PPK Pulau Pisang tidak juga mengkoreksi temuan kami tersebut. Maka Kami Saksi Partai akan meminta saat Pleno KPU untuk membuka Kotak Suara untuk melihat C1 Hologram dan DA1 Hologram serta mengembalikan suara yang hilang tersebut”.

Sebagaimana diketahui Permainan Pemilu 2019 ini memang memungkinkan untuk dilakukan karena peraturan dan perundang-undangan yang “banci” alias tidak tegas. Yang membatasi permainan pemilu hanya peluang atau kesempatan, Pengawasan Pemilu yang Ketat oleh Bawaslu/Panwascam/PPL dan Semua Pihak, Saksi Partai dan Caleg yang peduli dengan Suaranya.

UU dan peraturan yang ada hanya meminta jika terjadi kesalahan Rekap C1, DA1 dan lainnya maka Panwascam/Bawaslu bisa meminta untuk dikoreksi. Paling hebohnya Pengawas Pemilu bisa meminta Pleno PPK dan KPU untuk membuka Kotak Suara melihat C1 hologram atau DA1 yang asli serta memerintahkan PPK atau KPU untuk menghitung ulang dan merubah form hasil pemilu tersebut kembali ke Suara asal.

Meski pidana untuk penyelenggara Pemilu akan timbul jika Partai atau Caleg yang dirugikan melapor dulu ke DKPP dan diputus bersalah. Tapi karena hal tersebut memakan banyak waktu, biaya dan tenaga.

Maka BBHA (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi) Cabang PDIP Pesisir Barat sedang mempelajari untuk melapirkan tindakan PPK Pulau Pisang tersebut ke Polres Lampung Barat Sektor Pesisir Utara di Pugung Tampak. Karena Pulau Pisang masuk wilayah Polsek tersebut.

“Sementara di Polsek dulu, di Polres atau Polda jaraknya terlalu jauh. Ini untuk pembelajaran kepada penyelenggara Pemilu dan Pembuat UU di DPR RI. Kami akan kenakan pengaduan dengan Pasal Kelalaian. Kita berharap Polisi dapat menerima dan menindaklanjuti pengaduan Kami Nanti”, Tegas Muhammad Kasrozi Ketua BBHA Pesisir Barat.

(red.1)