Wartawan Ditipu Calo Bank, Rp 7 Juta Raib

288
Rahmat dan Istri Pajar memperlihatkan Surat Perjanjian.

berantasonline.com (Sukabumi) – Malang benar nasib seorang wartawan bernama Pajar Taufik (32) warga Kp. Cidahu Kabupaten Sukabumi, menjadi korban oknum tukang tipu berdalih bisa mengurus pinjaman kepada sebuah Bank Pemerintah di Sukabumi. Bukannya pinjaman yang dapat, malahan uangnya Rp 7 juta melayang.

Diperoleh keterangan, Selasa (24/4) belum lama ini, Pajar bermaksud pinjam uang ke Bank sekitar Rp 100 juta sampai Rp 150 juta dengan jaminan Surat Akte Jual Beli Tanah.

Pajar meminta bantuan kepada Rahmat yang sudah dikenalnya, dan Rahmat menyanggupinya dengan syarat diberikan uang Rp 7 juta karena dia mau menebus Surat Akte JB nya di Bank, dan dijanjikan akan diurus pinjamannya kemudian.

Ternyata setelah mendapatkan uang Rp 7 juta, Rahmat menghilang dan sulit ditemukan. Pajar meminta bantuan pada seseorang anggota Polsek Cidahu bernama Fer. namun sia sia Rahmat tidak juga ditemukan apa lagi mengembalikan uangnya.

Baru setelah dicari kesana kemari, akhirnya Rahmat ditemukan dan berjanji akan bertanggung jawab sambil membuat perjanjian tertulis diatas materai. Namun janji tinggal janji, dia tidak juga mengembalikan uang milik Pajar, apalagi mengurus pinjaman.

Akhirnya Pajar berkesimpulan bahwa Rahmat tidak mungkin bertanggungjawab, apalagi menurut informasi sudah banyak yang menjadi korban. Pajar selanjutnya bertekad melaporkan kasus penipuan tersebut ke Kantor Polsek Cidahu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Alex/pjr)