berantasonline.com (KOTA BOGOR) – Pelaku pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang selama ini sangat meresahkan warga sekitar Tanah Baru, Tegal Gundil, Villa Bogor Indah, Cimanggu, Depok serta Jakarta akhirnya berhasil di bekuk Unit Reskrim Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota.
Dalam keterangan Pers yang di sampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol, Ulung Sampurna Jaya seperti dirilis Humas Polresta Bogor Kota, Rabu (07/02/18) menyebutkan, pelaku pencuriam berinisial E B U sesuai laporan polisi Nomor : LP / 83 / XII / 2017 / JBR/ RESTA BGR KOTA/ SEK BOUT, tanggal 09 Desember 2017 dan Laporan polisi Nomor : LP / 79 / XI / 2017 / JBR/ RESTA BGR KOTA/ SEK BOUT, tanggal 29 Nopember 2017.
“Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curanmor ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana, yang diduga dilakukan tersangka ENGKAY Bin UKAR bersama sama dengan D ( DPO ), dibeberapa tempat diwilayah Kota Bogor, diantaranya di Tanah Baru, Tegal Gundil, Villa Bogor Indah, Cimanggu, Depok serta Jakarta,” terang Kapolresta.
Tersangka E.B.U, katanya, terakhir melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2017 diketahui sekitar pukul 04.00 Wib, di Jalan Tasmani 1 Blok 1 No. RT 07/05 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, barang yang dicuri berupa : 1 Unit Sepeda motor, Jenis kendaraan Honda New Sonic, Warna Black, Tahun : 2017, Nomor rangka : MH1KB1114HK140093,Nomor mesin : KB11E1138983, STNK atas nama Drs. Priyatna Syamsah.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak gembok pagar, merusak kunci kontak sepeda motor dan berperan sebagai yang mengeluarkan sepeda motor dari dalam garasi tanpa seijin dari pemilik barang. Tersangka E.B.U dipersangkakan melanggar Pasal 363 ke 4e, 5e Yo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan, tersangka merupakan warga Kampung Jatinunggal Rt 006/006 Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor dan tersangka ditangkap di Rumpin.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara merusak gembok pintu pagar, merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter “T“. Tersangka mengakui pencurian dilakukan sejak tahun 2016 sampai bulan Desember 2017 sepeda motor dijual oleh temanya kepada orang lain dengan harga antara Rp. 2.000.000,- sampai Rp. 2,500.000,- dan juga tersangka mengakui melakukan pencurian di daerah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Daerah Depok dan Jakarta dengan total sebanyak 13 TKP, dari pengakuan tersangka pada saatelancarkan aksinya pada saat pukul 01:00 Wib hingga pukul 04:00 wib khusus spesialis dalam garasi tertutup, ” papar Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan polisi antara lain: 1 gagang Kunci Leter T, 4 buah anak kunci yang sudah digerendra, 4 buah anak kunci yang belum digerendra, 1bilah golok berikut dengan sarungnya berwarna hitam, 1 buah kotak tempat penyimpanan anak kunci dengan tulisan “TEKIRO” warna hijau.
Barang bukti lainnya adalah 1 gembok rusak bertuliskan HONA TOP SECURITY, 1 Unit Sepeda motor, Jenis kendaraan : R2 (Sepeda Motor), Merk Honda, Tahun 2017, Nomor rangka: MH1KB1114HK140093,Nomor mesin : KB11E1138983,atas nama milik DRS PRIYATNASYAMSYAH. Alamat Jalan Tasmani 1 Blok 1 No. Rt 07/05 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Scoopy, Warna putih, Pemilik Sdr. ARIF MUTAQIEN alamat Jalan Airlaingga 4 N0.35 Rt 005/005 Kelurahan Kedung Jaya Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan 1 (satu) kunci kontak sepeda motor bertuliskan Honda warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, menurut Kapolresta tersangka di jerat dengan Pasal 363, Ayat 3e, 4 e, dan 5e KUHP Jo 64 KUH Pidana , Tersangka dapat diancam hukuman selama lamanya 7 tahun.
“Sementara barang bukti berupa Unit Sepeda motor, Merk Honda, Tahun 2017, Nomor rangka: MH1KB1114HK140093, Nomor mesin : KB11E1138983, diserahkan kepada Pemiliknya Bapak DRS PRIYATNASYAMSAH dan 1 unit sepeda motor Merk Scoopy, Warna putih, No.Pol : F – 2219 – EB, diserahkan kepada Pemiliknya Bapak EENG HENDARUSMAN,” pungkasnya. (Manan)