Berpotensi Melanggar Konstitusi, SBY Tarik Kadernya Dari BPN

397

berantasonline.com (Jakarta) – Terhitung sejak Kamis (18/4), seluruh kader Partai Demokrat yang bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditarik.

Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam instruksi yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Pembina E.E. Mangindaan dan Wakil Ketua Umum Syarif Hasan dengan tembusan Ketua Kogasma Agus Hari Murti Yudhoyono itu, yakni menarik para pengurus dan kader Partai Demokrat, dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi dan Undang Undang yang berlaku, serta tidak segaris dengan kebijakan Pimpinan Partai Demokrat. Memantau dari dekat perkembangan situasi yang terjadi di tanah air pasca pemungutan suara Pemilihan Umum 2019.

SBY menilai perkembangan situasi politik saat ini menunjukkan ketegangan dan bisa berkembang kearah yang membahayakan Politik dan Keamanan. Selanjutnya minta agar dilapori segera jika terjadi kegentingan dan situasi yang menjurus kearah krisis yang membahayakan.

Amir Syamsuddin, Fungsionaris DPP Partai Demokrat kepada Pers mengungkapkan, inti dari Instruksi SBY ini ialah agar Kader dan Pejabat inti Partai Demokrat tidak terlibat dalam kegiatan melanggar konstitusi.

Menyinggung tentang adanya perbedaan hasil hitung cepat Pemilu 2019, menurut Amir, secara konstitusi hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berwenang sebagai Penyelenggara dan menetapkan pemenang berdasarkan real count.

Ditegaskan bahwa Demokrat menganggap tidak boleh ada langkah langkah bertentangan dengan konstitusi dan Undang Undang. Kader-kader Demokrat untuk tidak terlalu jauh terlibat didalam kegiatan yang berpotensi melanggar konsitusi demi keselamatan bangsa dan negara.

Mengenai hasil quick count (hitung cepat) yang berbeda beda dia berpendapat itu baik baik saja yakni saling bisa saling diadu. “Namun perihal hasil real count hanya KPU yang berwenang mengumumkan. Tidak boleh mengambil alih peranan yang diberikan oleh konsitusi kepada KPU”, ujar Politisi Partai Demokrat itu.

Sebagaimana diketahui, Pasca Pemilu 2019 berlangsung, Calon Presiden 02 Prabowo Subianto mendeklarasikan kemenangan yang dikatakan bersumber dari real count yang dilakukan oleh Tim nya dari 320 ribu TPS. Prabowo mengklaim menang 62 persen suara, namun belasan Lembaga Survey mencatat keunggulan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam quick count.

(bust)