berantasonline.com (SUMSEL) – Siapa yang tak kenal Nyoman Shuida, ia merupakan Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang sangat menekankan Transparansi dan semangat integritas dalam mengelola anggaran yang ditujukan untuk pembangunan daerah harus dikedepankan untuk mencegah peluang terjadinya kasus korupsi di Indonesia.
Namun, hal tersebut jelas saja sontak saat mendapatkan temuan di Kabupaten Muratara yang msih sangat tertutup, sebab Implementasi kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dalam mewujudkan Pemerintahan yang transparan dan akuntabel, nampaknya masih diragukan disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), karena hingga menjelang akhir bulan maret 2019 ini dimana Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Penggunan Anggaran (KPA) disejumlah 17 OPD belum mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), padahal hal ini sesegera mungkin wajib dilakukan. Kamis,28-Maret-2019.
Berdasarkan Rekapitulasi RUP Tahun Anggaran 2019 di web site resmi siRUP sejauh ini dari 44 OPD yang ada di Muratara ada sebanyak 17 OPD belum sama sekali mengumumkan RUP diantaranya pada tabel di bawah ini :
Kewajiban mengumumkan RUP bagi OPD tidak bisa ditawar lagi. Tidak tanggung-tanggung sanksi yang diterapkan bagi OPD yang tidak mengumumkan RUP dikenai dengan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ganjarannya, pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000. Selain UU Nomor 11 tahun 2008, tidak mengumumkan RUP juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
SIRUP yang dikembangkan Pemerintah ini diharapkan bisa membantu proses perencanaan pengadaan serta membantu monitoring dan evaluasi yang dilakukan Tim Evaluasi dan Percepatan Penyerapan Anggaran (TEPRA) dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Sesuai dengan perintah di Perpres 70 2012, RUP hanya berisi 4 hal yaitu : Nama dan alamat PA/KPA, nama paket, lokasi pekerjaan, dan perkiraan besar biaya.
Untuk diketahui, mengumumkan RUP merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, nilai atau derajat setiap tahapan adalah sama. Apabila salah satu tahapan saja dilanggar maka dianggap melanggar peraturan pengadaan barang/jasa secara keseluruhan.
Apabila ada yang melanggar pada satu tahapan saja maka sudah kategori melanggar hukum. Besar kecilnya hukuman tergantung hasil penyelidikan aparat hukum apakah ada kegiatan yang sistematis untuk menyembunyikan paket pekerjaan ini.
Dalam rillis nya, Nyoman Shuida mengungkapkan, “Alokasi anggaran yang diberikan untuk pembangunan daerah sangatlah besar dan para pejabat di daerah harus benar-benar menggunakan anggaran ini dengan transparan serta juga mengedepankan nilai integritas sehingga pembangunan di daerah dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari potensi tindak pidana korupsi” ujar Nyoman Shuida.
Dilanjutakannya, “Gerakan Indonesia Melayani memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pengelolaan anggaran pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal inilah yang harus diterapkan sebagai langkah pencegahan potensi tindak pidana korupsi” papar Nyoman.
Agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya seluruh PA & KPA dapat sepenuhnya memahami esensi dari semangat melayani dan menerapkan nilai integritas serta pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.Sehingga nantinya pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat serta tidak ada pembangunan daerah yang tertunda.” pungkasnya.
Harapan kedepannya,kepada PA & KPA di 17 OPD Kabupaten Muratara agar sesegera mungkin mengekspost RUP yang terdapat pada instansi masing-masing sebelum ada laporan dari Lembaga-lembaga kontrol sosial.
(MJP/red.1)