berantasonline.com (SUMSEL) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggap sebagai alternatif untuk memperoleh tambahan dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan pengeluaran, yang ditentukan oleh daerah itu sendiri khususnya keperluan rutin.
Oleh karena itu peningkatan pendapatan tersebut merupakan hal yang dikehendaki setiap daerah. Namun, hal semacam ini banyak yang tidak menjalankannya seperti beberapa perusahaan yang berdiri di daerah itu kurang berkontribusi, khusus nya di kota Lubuklinggau akan ada nya temuan dari PT. Grab taxi Indonesia (Grab) sejauh ini terindikasi tidak berkontribusi terhadap PAD Kota Lubuklinggau, Selasa,19-Maret-2019.
Berdasarkan data yang di himpun awak media melalui hasil konfirmasi kepada kepala dinas perhubungan, Abu jaat mengungkapkan, “Kontribusi dari pihak perusahaan terhadap pemerintah kota Lubuklinggau Untuk sementara waktu belum ada, dikarenakan mengenai penentuan tarif grab bike (Motor) dan grab car (Mobil) pemerintah kota tidak tau menau sebab sajauh ini hanya mengatur tarif angkutan umum (Angkot)”, ujar Abu.
Mengenai kontribusi terhadap PAD yang tidak ada, akan menuai kontroversi publik karena kecenderungan pihak perusahaan yang menyimpan penuh tanda tanya besar, mengapa tidak turut dalam membantu PAD daerah itu sendiri? padahal Tarif ojek online grab bike 1 – 5 Kilometer berlaku Rp.6.000, serta 5 kilometer sampai seterusnya akan ada tarif tambahan,dan khusus nya tarif untuk grab car 1 – 3 Kilometer berlaku dengan tarif mencapai Rp.14.000,00 begitu juga tarif seterusnya diatas 6 kilometer akan naik sekitar Rp.20.000,00. Dari hasil ongkos yang di dapat itu juga, driver akan kena potongan sebesar 20% misal jika ojek online dapat order Rp.6.000,00 maka akan menyetor ke pihak perusahaan sebesar Rp 1.200,00 sedangkan untuk driver mobil sendiri jika mendapat Rp.14.000,00 maka akan setor juga senilai Rp.2.800,00.
Dari data tersebut tarif grab car termurah Rp.14.000,00 yang jauh lebih Mahal jika di bandingkan dengan tarif Angkot yang hanya mencapai Rp.8.000,00 per line antara terminal ke terminal.
“Mengenai tarif transportasi perusahaan Grab mungkin mengacu ke Pusat,sebab aturan daerah kita belum ada yang mengatur hal itu”. Ujar Abu jaat.
Dengan demikian usaha peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sangat berpengaruh untuk sarana pembangunan infrastruktur,seperti jalan yang selalu di gunakan oleh perusahaan Transportasi itu sendiri, serta juga harus dilihat dari perspektif yang Iebih luas tidak hanya ditinjau dari segi pelayanan saja,akan tetapi dalam kaitannya dengan kesatuan perekonomian daerah juga.
Harapan kedepan nya agar pihak perusahaan harus memperhatikan PAD untuk turut berkontribusi juga serta mengusung kan tarif yg di tetapkan dan penurunan harga setor.
(MJP)