Pemkab Pesibar Sosialisasikan Perda WP3K

Lintas Daerah

berantasonline.com (Pesisir Barat) – Pemerintah kabupaten Pesisir Barat Sosialisasikan peraturan daerah (Perda) no 1 tahun 2018 , tentang rencana zona wilayah di kabupaten Pesisir Barat dan pulau-pulau kecil .

Bertempat di kantor unit pelayanan dan pengembangan (UPP) di Kuala Stabas kecamatan Pesisir Tengah. Kamis (21/03)

Dalam laoran kepala dinas perikanan Provinsi Lampung yang di wakili kabid KP3K provinsi lampung , Chandra Murni sekaligus pemateri dalam acara sosialisasi, menyampaikan , “bahwa, sosialisasi diberikan untuk memberi pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat, terkait aktifitas pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Diterbitkanya undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, telah banyak membawa perubahan kewenangan baik di kabupaten/kota , provinsi maupun pusat mulai dari kewenangan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau pulau kecil , yang semula dari 0 – 4 mil di kabupaten / kota beralih kewenangan ke provinsi hingga 0 -12 mil” ujarnya.

Sementara itu, staf ahli bidang ekonomi pembangunan dan keuangan Audi Marpi, mewakili bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal menyampaikan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat terkait dengan aktivitas pemanfa’atan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pada kesempatan itu Bupati juga menitipkan pesan kepada peserta sosialisasi agar benar-benar memperhatikan dan memahami serta mengerti amanat yang terkandung dalam perda Provinsi tahun 2018.

Menurut Bupati, dengan telah dibentuknya perda provinsi tentang wp3k diharapkan dapat membantu dan bermanfa’at bagi pemilik wilayah, karena transparansi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki kepastian hukum, sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (wp3k) di provinsi lampung.

Dan juga sebagai alat pengendali dalam pemanfaatan ruang laut, dalam upaya menjaga ekosistem perairan pesisir dan pulau pulau kecil, “ujar bupati.

(Benk)