berantasonline.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Romahurmuziy alias Romy sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Kantor Kementerian Agama dan menjebloskannya dalam tahanan KPK.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Sabtu (16/3) dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih mengatakan Romahurmuziy sebagai Anggota DPR RI dan Ketua Umum DPP ditangkap bersama Ka Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin, Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik Muafak Wirahadi, bersama supir dan Ajudan Romahurmudziy, Jum’at (15/3) di Surabaya.
Romahurmuziy diduga terkait dengan kasus suap jual beli jabatan dilingkungan Kementerian Agama. Petugas KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.156.758.000 dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, dalam perkara ini, Romy bersama sama dengan pihak Kementerian Agama diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil selesksi jabatan Pimpinan Tertinggi di Kementerian agama yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Atas perbuatan tersebut Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal huruf a dan b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yuncto Pasak 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu Rapat Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan, Sabtu petang (16/3) memutuskan mencopot Romahurmuziy karena tersangkut Kasus Korupsi yang kini ditangani KPK, dan selanjutnya mengangkat Suharso Monoarfa sebagai Plt. Ketua Umum DPP PPP dan akan segera dibawa ke forum Munaslub.
Menteri Agama Lukman Syaefuddin dalam Jumpa Pers, Sabtu petang (16/3) menyatakan memberhentikan para Pejabat yang tersangkut perkara suap yang kini ditahan KPK dan tidak akan memberikan bantuan hukum apapun karena tindakan mereka tidak ada kaitannya dengan kelembagaan, dan menyerahkan kepada KPK untuk diproses sebagaimana mestinya.
Sementara itu Presiden Jokowi yang juga Capres 01 mengatakan sedih dan prihatin atas kasus yang menimpa Romy dan diminta menjalani proses hukum yang ada, Jokowi mengatakan menghormati keputusan KPK dalam kasus tersebut.
(bust)