berantasonline.com (SUMSEL) – Penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite secara demonstratif dilakukan SPBU 23.316.16 Jl. Gajah Mada, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan, Kota Lubuk Linggau, perlu mendapat perhatian dari PT. Pertamina, apalagi penimbunan tersebut terindikasi tidak memiliki izin usaha.
Dalam pantauan Wartawan berantasonline.com dilokasi SPBU, Kamis (14/3) sekira Pukul 16:00 Wib, nampak jelas penimbunan Pertalite dilakukan salah seorang sopir pick up bekerjasama dengan karyawan SPBU dalam jumlah yang cukup banyak, sekitar belasan jerigen yang tersusun penuh dalam bak mobil.
Padahal dalam aturannya, jika melampaui jumlah kapasitas untuk pemakaian sendiri, harus memiliki izin sesuai Pasal 53 Jo pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pada saat pengambilan gambar oleh awak media, karyawan SPBU sempat marah-marah dan menghalang-halangi tugas wartawan, sehingga pihak pengelola maupun pemilik SPBU tidak berhasil dikonfirmasi.
Karyawan SPBU tersebut juga kedapatan tidak berlaku adil terhadap konsumen, karena lebih mengutamakan mengisi jerigen daripada kendaraan umum, sehingga antrian panjang kerap terjadi disana.
Salah seorang konsumen berinisial KRM dalam keluhannya menceritakan, bahwa masalah ini jangan dianggap sepele karena pihak pertamina harus juga memperhatikan kepuasan konsumen.
“Seharusnya dalam proses pengisian BBM untuk kendaraan bisa optimal jika di berlakukan 2 line sebelum terjadinya antrian panjang. Sah-sah saja jika mau isi berapa banyak jerigen karna sesuai perundang-undangan bebas batasan untuk BBM Non Subsidi akan tetapi perhatikan juga lah kepuasan konsumen”, ujar KRM.
Belum diketahui siapa saja yang memiliki izin usaha dalam melakukan transaksi BBM tersebut, jika perorangan yang melakukan penimbunan minyak tanpa memiliki izin usaha, tentunya dapat dikenakan sanksi pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 3 Tahun Penjara.
Menyikapi masalah ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Cabang Bengkulu Yulisman, SH mengungkapkan, bahwa untuk melakukan kegiatan usaha niaga hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah sesuai UU Migas no 22 tahun 2001 bahwa Badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah. “Izin usahanya antara lain, Izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga”, ujar Yulisman.
“Dan seluruh poin izin usaha tersebut memiliki muatan hukum yang bila dilanggar akan ada sanksi, seperti contoh, bila satu badan usaha tidak ada izin usaha niaga (memasarkan) BBM akan dikenakan denda paling tinggi Rp 30 miliar, serta dari pihak distributor yang menimbun minyak dalam skala besar tanpa juga memiliki izin dari pemerintah akan juga terjerat sanksi pidana 3 tahun penjara” jelas Aktivis berkepala Plontos ini.
“Jika memang sudah di temukan data A1 kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen juga turut peran akan temuan tersebut serta selalu siap mendampingi pihak pelapor”, tutup Yulisman.
(MJP/red.1)