Berantasonline.com (Pesisir Barat)–Komisi I, II, dan III, DPRD kabupaten Pesisir Barat melakukan kunjungan kerja ke tiga kementrian, kamis (28/2).
Komisi I menggelar kunker ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) untuk membahas pelaksanaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang disambut langsung oleh Kasubbag Persuratan Kemen PAN RB, Gunawan, A.Md.
Dalam kunker itu, Komisi I memfokuskan pembahasan terkait mekanisme penerimaan P3K di Pesibar, mengingat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pesibar terlambat dalam menerima surat terkait penerimaan P3K dari Kementrian.
Menurut Ketua Komisi I, Elizawati bahwa sejak Tahun 2004 Kategori 2 (K2) yang masuk dalam tenaga honorer Pesibar, statusnya masih masuk dalam database kabupaten induk yakni Lampung Barat (Lambar). Kondisi tersebut berdampak terhadap kabupaten Pesisir Barat karena tidak bisa melakukan penerimaan P3K di Tahun 2019. ” tapi bukan berarti kondisi itu tanpa ada solusi, misalnya database dimaksud segera dipindahkan dalam database Pesibar,” ungkap Eliza.
Dikesempatan itu juga, Eliza menyinggung ihwal gaji tenaga honorer yang masih dibebankan ke APBD Pesibar. Sebagai daerah otonomi baru (DOB), kondisi itu juga diyakini memberatkan Pesibar yang baru merintis pembangunan daerah. Bahkan “Pemkab Pesibar seperti nya belum mampu untuk menanggung beban gaji itu, karena akan cukup memberatkan APBD Pesisir Barat.
Sementara Komisi II DPRD kabupaten Pesisir Barat melaksanakan Kunjungan kerja ke Kementrian Koperasi dan UKM dalam rangka konsultasi dan sharing mengenai dana bantuan dan hibah bidang koperasi dan UKM yang disambut oleh jajaran asisten deputi dan staf deputi kementrian Koperasi dan UKM republik Indonesia.
Sedangkan Komisi III DPRD Pesisir Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam rangka konsultasi tentang penyaluran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Pesibar. Rombongan Komisi II disambut langsung oleh Nani Sukriswandari dan Wahyudi dari Dirjen Pembinaan SMP.
Dalam penjelasannya Dirjen Pembangunan SMP memaparkan bahwa dana BOS terbagi menjadi tiga dan disalurkan empat bulan sekali oleh pusat ke provinsi yang langsung diteruskan ke sekolah penerima bantuan.
Laporan penggunaan dana BOS harus dilaporkan di dua kementrian yakni Kemendikbud dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu), yang jika tidak sama bisa berdampak terhadap terlambatnya proses pencairan dana BOS. Saat ini Kemendikbud tidak lagi melaksanakan pencetakan buku untuk dibagikan disetiap sekolah, dan keberadaan dana BOS dimaksudkan untuk mempermudah kebutuhan para pelajar. Dana BOS sendiri melibatkan tiga kementrian sekaligus yakni Kemenkeu sebagai pemasok dana, Kemendikbud sebagai pemberi panduan penggunaan dana BOS, dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembuat aturan dalam penggunaan dana BOS.
Perlu diketahui beberapa item yang bisa digunakan untuk dana BOS yaitu perpustakaan, penerimaan siswa baru, extra kurikuler, seluruh ujian, ujian profesi guru, pembelian alat pelajar. Selain itu honorer guru, dan pembangunan sekolah, serta untuk sarana dan prasarana dan termasuk pembuatan toilet.
Fungsi DPRD yang salah satunya tugas pengawasan untuk mengawasi penyaluran dana BOS, jika menemukan temuan dalam penyalurannya bisa langsung dilaporkan ke pihak yang menangani.
Pada prinsipnya dana BOS tetap masuk dalam APBD yang ada di Disdikbud, karenanya eksekutif dan legislatif diminta untuk mengawasi pengaluran dana tersebut. Besaran dana BOS untuk anak SD sebesar Rp800 ribu persiswa setiap tahunnya dan SMP sebesar Rp1 juta persiswa setiap tahun yang secara keseluruhan dibagikan per triwulan.
(Benk)