berantasonline.com (SUMSEL) – Badan Narkotika Nasional (BNN) dibantu Dandim 0204 Deli Serdang, Subdenpom I/1-3 Lubuk Pakam, Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan unit intel, berhasil membongkar peredaran Narkoba sebanyak 50 ribu butir pil ekstasi siap edar dari Kota Medan menuju Kota Lubuklinggau, Sabtu (2/3).
Enam orang tersangka di tangkap, salah satu dari mereka merupakan Oknum TNI Serda SM.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen. Arman Depari membenarkan telah berhasil mengamankan narkoba jenis ekstasi sebanyak 50 ribu butir, serta penangkapan di lakukan atas adanya informasi pengirimin ekstasi dari Medan ke Lubuklinggau, kemudian Tim segera melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum).
Adapun para tersangka yang berhasil di amankan sebanyak enam orang yaitu Sofian, Hendiansya, Hendra, Dedi, Andi, dan satu orang oknum TNI berinisial SM yang masih berpangkat Serda.
Penangkapan berawal dari penyelidikan atas informasi yang diperoleh tim gabungan, terkait informasi pengiriman ekstasi dari Medan Sumatera Utara (Sumut) menuju Lubuklinggau melewati jalur darat.
“Tim menangkap tiga tersangka, dan mengamankan empat kantong narkoba jenis ekstasi di Jalan Lintas Sumatera Kota Lubuklinggau, dari keterangan para tersangka, dikembangkan ke Sumut,” ujar Arman.
Dilanjutkannya, “Saat di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, tim berhasil menangkap tersangka DD. Dari keterangan DD, ia diperintah seorang yang diduga oknum anggota TNI atas nama Serda SM, setelah di lakukan penyelidikan Tim Gabungan berhasil mengaman kan juga Serda SM, Serda SM bersama DD dibawa tim gabungan BNN dan Puspom TNI AD ke peternakan sapi desa Sukaraja, Kecamatan Pejagahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.” Jelas Arman.
“Barang bukti yang diamankan 10 bungkus ekstasi setelah dilakukan penghitungan total ada kurang lebih 50.000 butir,” katanya.
Para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara untuk tersangka oknum TNI diserahkan ke pihak POM TNI.
(MJP/red.3)