berantasonline.com (Bogor) – Sebanyak 28 BUMDes dari 19 Kecamatan di Kabupaten Bogor, layak untuk menerima Bantuan Provinsi ( Banprov) senilai Rp 100 juta untuk tahun anggaran 2019.
Peruntukan Banprov BUMDes tersebut digunakan untuk meningkatkan kapasitas Bumdes, memperkuat SDM BUMDes dan pengembangan usaha BUMDes, di desanya masinh masing.
Hal tersebut dikatakan Kabid Ekonomi DPMD Kabupaten Bogor Dra. Tika Siti Jatnika, MSi, mewakili Kadis DPMD Pamda Kabupaten Bogor, Drs. Deni Ardiana, di Aula DPMD Jl KSR Dadi Kusmayadi, Cibinong, Jumat ( 01/03).
Sosialisasi Banprov untuk 28 BUMDes itu dihadiri Kasi Ekbang Kecamatan, para Kepala Desa atau yang mewakili dan para Ketua dari BUMDes yang mendapatkan kesempatan untuk menerima Banprov tersebut, serta pengawas Bumdes.
Tenaga Ahli Kemendes PDT DPMD Kabupaten Bogor, M. Sopan mengatakan, Banrpov ini diprioritaskan bagi BUMDes yang telah berjalan 2 tahun atau telah 2 kali memberikan laporan tahunan profil BUMDes, punya jenis usaha nyata, telah menerima penyertaan modal usaha dari desa tertuang dalam APBDes.
Selain itu Ketua Bumdes wajib mengisi form surat pernyataan diketahui Kepala Desa dan mendapat rekom dari Camat. Isi form tersbut antara lain, melengkapi persyaratan bantuan keuangan untuk penyertaan modal sesuai kondisi usaha saat ini.
Termasuk juga dipenuhi surat Perdes tentang pendirian Bumdes, AD/ART, surat keputusan Kades tentang struktur organisasi Bumdes, surat Perdes tentang penyertaan modal desa kepada Bumdes, laporan keuangan tahun anggaran 2017 dan 2018.
Rencana anggaran biaya Bumdes tahun 2019, bukti setor tansfer rekening bagian laba usaha untuk desa. Bumdes juga harus memiliki rekening bank sendiri atas nama Bumdes yang ditanda tangan Ketua dan Bendahara.
Manajeman Bumdes cuma ada waktu tiga hari sampai hari minggu untuk melengkapi semua syaratnya karena pada hari Senin tanggal 4,5,6,7, Maret 2019 tahap peripikasi di tingkat DPMD Kabupaten untuk selanjutnya diserahkan ke Provinsi Jawa Barat, ujar M.Sopan.
(Samsuar)