Dua Mahasiswa Kabupaten Bogor Ajukan Judicial Review Ketentuan DPTb Dalam UU Pemilu

1211

berantasonline.com (Bogor) – Ketentuan pindah memilih atau DPTb yang termuat dalam Pasal Pasal 210 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diajukan judicial review ke MK pada hari ini tanggal 27 Februari 2019 oleh dua orang mahasiswa yang kuliah di Kabupaten Bogor yaitu Joni Iskandar sebagai Pemohon I dan Roni Alfiansyah Ritonga sebagai Pemohon II.

Joni Iskandar berasal dari Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan yang tidak terdaftar dalam DPT tempat asalnya sehingga tidak bisa mengurus pindah memilih ke Kabupaten Bogor dan terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2019.

Sedangkan Roni Alfiansyah Ritonga berasal dari Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara yang sudah terdaftar dalam DPT di TPS daerah asalnya dan sudah mengurus keterangan pindah memilih ke KPU Kabupaten Bogor, akan tetapi yang bersangkutan tidak berpuas hati karena khawatir tidak kebagian surat suara dan tidak puas karena hanya memperoleh satu surat suara yaitu surat suara pemilu presiden dan wakil presiden.

Menurut Joni dan Roni ketentuan-ketentuan mengenai DPTb bermasalah dan berpotensi mencederai hak konstitusional mereka sebagai warga negara. Ketentuan Pasal 210 ayat (1) yang menyatakan penyusunan dan pengurusan DPTb paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara secara teknis sangat menyulitkan bagi pemilih maupun penyelenggara.

“Pada ayat (2)  dan ayat (3) yang pada pokoknya menyatakan apabila tidak terdaftar pada DPT TPS daerah asal sesuai alamat KTP elektronik maka pemilih tersebut tidak bisa mengurus  pindah memilih dan tidak bisa dimasukan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Pada Pasal 344 ayat (2) yang menyatakan bahwa basis pengadaan surat suara sejumlah DPT ditambah 2 % untuk setiap TPS dapat mengakibatkan pemilih DPTb  kehabisan surat suara karena tidak teralokasikannya pengadaan surat suara bagi kelompok pemilih DPTb”, paparnya.     

Lebih lanjut Joni dan Roni selaku para Pemohon mengemukakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 348 ayat (4) Pemilih DPTb antar provinsi hanya akan mendapatkan satu surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, hal ini dialami oleh Roni yang pindah memilih dari Sumatera Utara ke Jawa Barat.

Menurutnya, hakikat memilih untuk semua jenis pemilihan dalam Pemilu merupakan partisipasi bagi bangsa dan negara tanpa harus dibatasi sekat-sekat kedaerahan atau daerah pemilihan. Sehingga pemilih DPTb pun harusnya diberlakukan sama, yaitu memperoleh lima jenis surat suara.

Pada Petitumnya, Joni dan Roni mengemukakan bahwa beberapa ketentuan mengenai penyusunan dan pengurusan DPTb  yang terdapat dalam Pasal 210 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (4) secara substansi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28H ayat (2)  UUD 1945.

Kaitan dengan hal tersebut diatas, menurut para Pemohon dengan merujuk pada pertimbangan hukum hakim konstitusi dalam Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 menyebutkan bahwa hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

(irawansyah)