berantasonline.com (SUMSEL) – Berdasarkan LHP BPK Tahun 2017 kota Lubuklinggau terdapat penatausahaan anggaran pada Badan Keuangan Daerah khususnya Bendahara Bantuan menggunakan Rekening Pribadi sebagai rekening untuk mengelola dana Bantuan Sosial, Minggu 24 Februari 2019.
Pada Tahun 2017 Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam pemberian bantuan sosial telah menetapkan jenis bantuan sosial sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Lubuklinggau Nomor : 290/KPTS/BKD/2016 ” tentang Pemberian Dana Bantuan Sosial kepada Individu/Keluarga/Kelompok dan/atau Masyarakat Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2017.
Pemeriksaan mutasi pada rekening PPK tersebut dan pengujian silang atas
Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Bantuan diketahui bahwa setiap pencairan uang
dari RKUD ke rekening PPKD selalu dilakukan penarikan pada hari yang sama dengan jumlah yang sama.
Sementara itu, pengujian silang atas penarikan tersebut dengan penyaluran dana bantuan sosial yang tercatat pada BKU diketahui bahwa dana yang dilakukan penarikan tidak selalu dapat disalurkan pada hari yang sarna 100 % sedangkan sisa dana tidak disetorkan kernbali ke rekening PPKD.
Penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa sisa dana yang tidak disalurkan atau yang belurn disalurkan akan disetorkan ke rekening pribadi Bendahara Bantuan.
Adapun rekening pribadi yang digunakan oleh Bendahara Bantuan untuk menampung dana tersebut sebagai berikut :
1). Rekening pada Bank Sumsel Babel Nomor 1.430.114.826 dengan nama pemilik rekening adalah inisal “Hai”, dan
2). Rekening pada Bank Nasional Indonesia (BNI) Nomor 0374899487 dengan nama pemilik rekening adalah inisial “Hai”.
Berdasarkan keterangan dari Bendahara Bantuan diketahui hal itu dilakukan dengan alasan untuk menghindari biaya “bilyet/cek” untuk setiap kali melakukan penarikan dana dari rekening PPKD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan
– Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/
Daerah pada Pasal 27 ayat (2).
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Norn or 21 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 14 ayat (3) .
– Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 32 Tahun 2012 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian IV huruf G dan J.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah sebagai atasan langsung Bendahara Bantuan kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan Belanja Bantuan Sosial;
dan Bendahara Bantuan juga tidak mematuhi ketentuan tentang penyelenggaraan dan penatausahaan Belanja Bantuan Sosial.
Atas permasalahan tersebut untuk kedepannya agar Kepala Badan Keuangan Daerah untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan Belanja Bantuan Sosial serta Bendahara Bantuan menghentikan penggunaan rekening pribadi dalam penatausahaan Bantuan Sosial.
(MJP)