berantasonline.com (Bogor) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor telah meluncurkan aplikasi layanan online untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Aplikasi pertama di Indonesia ini dinamakan e-menanduk.kotabogor.go.id yang resmi diluncurkan Disdukcapil Kota Bogor pada 18 Februari 2019, kemarin.
“Elektronik melayani administrasi kependudukan (e-menanduk) di Indonesia baru pertama kali di luncurkan di Kota Bogor. Aplikasi online ini sebagai pelayan alternatif bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus data kependudukan dan bisa di akses 24 jam,” kata Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcaoil Kota Bogor, Mugi Lastono, S.Sos.I kepada berantasonline.com di ruang kerjanya, Senin (25/2/2019).
Mugi menjelaskan aplikasi e-menanduk baru berjalan satu Minggu, tercatat hari ini, Senin (25/2) siang, sudah ada 937 orang yang mengakses dan aplikasi ini sangat pleksibel, bisa diakses di mana saja, kapan saja untuk mengurus data kependudukan yang dibutuhkan seperti pencetakan KTP-el yang rusak atau hilang.
Cara untuk masuk aplikasi e-menanduk, sangat mudah bisa di internet atau di gadget (Handphone) yaitu buka website e-menanduk.kotabogor.go.id masukan Nomor Handphone, NIK, No. KK, password (isi password sendiri), ketik ulang password yang sudah dibuat sendiri, masukan 4 huruf yang tampil di layar kemudian ketik Daftar.
Setelah melakukan pendaftaran pihak operator Disdulcapil akan memberikan kode verifikasi untuk masuk ke aplikasi dan mengajukan kebutuhan yang akan diurus di kantor Disdukcapil.
Sebagai syarat yang harus dilakukan pemohon ialah memasukan foto KK dan KTP untuk kemudian data yang dikirim tersebut dilakukan verifikasi data, pemprosesan data dan pencetakan.
“Tidak membutuhkan waktu lama, kurang dari 15 menit data yang sudah masuk di verifikasi pihak operator dan hari itu juga pemohon diberikan jawaban oleh operator melalui SMS Gateway bahwa KTP-e sudah di cetak dan besok sudah bisa diambil di kantor Disdukcapil Kota Bogor,” ujar Mugi.
Pemohon yang sudah mendapatkan kepastian pengambilan data kependudukan, datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Bogor di jl. Pandu Raya Bogor Utara dengan memperlihatkan bukti SMS ke petugas loket dan membawa resi KK dan KTP.
Mugi mengingatkan kepada pemohon data kependudukan online bawah untuk nomor Handphone buang dipakai tersebut untuk satu no HP berlaku untuk satu Surat Keluarga (KK) tidak bisa digunakan untuk mendaftarkan KK yang lain.
“Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, program SIAK Disdulcapil selanjutnya ialah merancang sistem layanan mandiri untuk proses pelayanan pembuatan KTP-el,” ujar Mugi optimis.
Kehadiran aplikasi e-menanduk mendapat apresiasi dari masyarakat Kota Bogor, Siti Jubaedah Kader Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat mengungkapkan bahwa dengan adanya sistem online masyarakat sangat terbantu dengan kemudahan untuk mengurus KTP-e.
“Pelayanan sistem online bisa mempercepat pengurusan data kependudukan dan bisa diakses dimana saja, selama 24 jam tanpa melalui proses kelurahan dan kecamatan. Sistem online sangat positif apalagi bagi masyarakat yang sibuk bekerja,” tandasnya.
(Manan)