berantasonline.com (SULUT) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tengah mempersiapkan proses pemberhentian 3 Oknum PNS yang tersandung kasus Tipikor.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dra. Dolly Polimpung, MSi ketika dikonfirmasi tentang penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara dilingkungan Pemkab Sitaro kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, saat ini ketiga oknum tersebut tinggal menunggu penyampaian inkrah dari pengadilan Tipikor. Dolly Polimpung menegaskan pemberhentian, ketiga oknum PNS disertai dengan penghentian pembayaran gaji yang masih diterima sebesar 50 persen sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap dimaksud.
Menurut Dolly, 3 Oknum ASN yang tersandung kasus Tipikor Dana DAK Dinas Dikpora Tahun Anggaran 2012 tersebut masing DK, AJP dan SWK.
Menyikapi hal itu, Dolly Polimpung berharap Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemkab Sitaro bekerja sesuai koridor serta menghindari tindakan yang berkonsekuwensi dengan penegakan hukum.
(Tampubolon)